Kasus Tewasnya Brigadir J
Pleidoi Ferdy Sambo: 3 Poin Bertolak Belakang dengan Keterangan Bharada E, Bantah Perintah Tembak
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, menjalani sidang pleidoi, Selasa (24/1/2023).
TRIBUNTERNATE.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, menjalani sidang lanjutan, Selasa (24/1/2023).
Digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sidang itu beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan diri Ferdy Sambo.
Dalam pleidoi yang dibacakan Ferdy Sambo, ada sejumlah poin yang bertolak belakang dengan keterangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Salah satu poin itu, Ferdy Sambo membantah adanya perintah menembak terhadap Bharada E.
Berikut tiga poin dalam pleidoi Ferdy Sambo yang kontras dengan keterangan Richard Eliezer:
1. Dalam pembelaannya, Ferdy Sambo menolak pengakuan Richard Eliezer sebagai terdakwa eksekutor yang menyampaikan bahwa perencanaan pembunuhan itu sudah dilakukan di rumah Saguling III 29 beberapa saat sebelum penembakan di Duren Tiga 46.
2. Ferdy Sambo juga menolak pengakuan Richard tentang perencanaan pembunuhan di Saguling III 29 itu dengan cara memberikan perintah menembak.
Menurut Richard Eliezer sebelumnya, Sambo sempat memberikan satu kotak amunisi peluru 9 mm untuk menembak Brigadir J.
3. Ferdy Sambo juga membantah cerita Richard tentang adanya pembicaraan dengan Putri Candrawathi tentang pengamanan CCTV dan penggunaan sarung tangan hitam adalah tak benar.
Baca juga: Dugaan Gerakan Bawah Tanah untuk Ringankan Vonis Ferdy Sambo, IPW Tanggapi Begini
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Ngaku Didatangi Lagi oleh Polisi agar Hukuman Ferdy Sambo Diringankan
Baca juga: Kasus Brigadir J, Kompolnas: Ferdy Sambo Akui Kejahatannya sambil Siapkan Strategi Ringankan Hukuman
Menurut Ferdy Sambo pengakuan Eliezer tersebut tak dapat dibenarkan bukan cuma karena pengakuan adanya perencanaan tersebut tak dapat dibuktikan, tetapi, kesaksian Eliezer tersebut benar-benar dari hasil cerita yang tak pernah terjadi.
“Bahwa keterangan terdakwa Richard Eliezer tersebut, adalah berdasarkan dari keterangan tunggal. Dan semua keterangan tersebut, tidak benar, tidak ada dalam fakta perisitwa, dan tidak berkeseusian dengan bukti-bukti di persidangan,” kata Sambo.
“Bahwa, sejak awal, saya tidak merencanakan pembunuhan terhadap korban Yoshua. Karena peristiwa (pembunuhan) tersebut terjadi begitu cepat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat saya, juga istri saya yang telah menjadi korban pemerkosaan korban Yoshua," tambahnya.

Sambo: Kuat dan Ricky Orang Baik
Ferdy Sambo mengatakan bahwa Kuat Maruf dan Ricky merupakan orang baik. Sesalkan harus jadi terdakwa.
Pernyataan tersebut disampaikan Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan agenda pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
"Saya sungguh menyesali bahwa peristiwa yang terjadi terhadap almarhum Yosua telah menyeret mereka yang tidak terlibat dan tidak bersalah ke dalam ruang persidangan pidana," kata Ferdy Sambo di persidangan.
"Mereka dituntut atas perbuatan dan kesalahan yang tidak mereka ketahui. Penyesalan yang teramat dalam juga terhadap Kuat Maruf dan Ricky Rizal sebagai orang-orang yang baik, yang telah didudukan sebagai terdakwa tanpa tahu apa kesalahannya," sambungnya.
Ferdy Sambo melanjutkan juga terhadap Richard Eliezer yang harus menghadapi situasi ini.
"Saya bersalah dan menyesal karena emosi telah menutup logika berpikir saya. Saya lupa bahwa saya seorang Inspektur Jenderal Polisi dan pejabat utama Polri yang tidak pantas melakukan hal tersebut," kata Ferdy Sambo.
"Selama 28 tahun saya tidak pernah lelah mendedikasikan diri kepada Polri yang selalu saya cintai. Dalam banyak penugasan sebagai seorang polisi acap kali saya harus meninggalkan istri dan anak-anak semata-mata untuk memberikan dedikasi terbaik bagi kepolisian," tandasnya.
Baca juga: Ricky Rizal Bantah Tabrakkan Diri untuk Celakai Brigadir J: Sama Saja Saya Akhiri Hidup Sendiri
Baca juga: Kuat Maruf Mengaku Tak Paham Dakwaan JPU hingga Bantah Isu Selingkuh dengan Putri Candrawathi
Adapun sebelumnya dalam persidangan Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya menerima beragam tuduhan seolah-olah dirinya penjahat terbesar sepanjang sejarah umat manusia.
Baca juga: Ferdy Sambo Klaim Tak Punya Masalah dengan ADC dan ART Sebelum Brigadir J Ditembak Bharada E
"Majelis Hakim Yang Mulia sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini. Beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat. Seolah saya penjahat terbesar dalam sejarah umat manusia," kata Ferdy Sambo di persidangan.
"Saya dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Joshua. Begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi. Melakukan perselingkuhan dan nikah sirih dengan banyak wanita," sambungnya.
Ferdy Sambo melanjutkan tuduhan lainnya termasuk perselingkuhan istrinya dengan Joshua serta Kuat, melakukan LGBT, memiliki banker yang penuh dengan uang sampai penempatan uang ratusan triliun dan rekening atas nama Joshua.
"Semua itu tidak benar. Saya ulangi semua tuduhan itu tidak benar," jelasnya.
Mantan Kadiv Propam Polri itu melanjutkan tuduhan tersebut sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap dirinya.
"Sehingga hukuman paling berat dijatuhkan tanpa perlu mendengarkan dan mempertimbangkan penjelasan dari seorang terdakwa seperti saya," tutupnya.
Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan
Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo yakni Arman Hanis meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bebaskan kliennya dari segala tuntutan dari kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
Permohonan tersebut disampaikan Arman Hanis dalam lanjutan sidang Ferdy Sambo dalam agenda pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
"Maka dengan segala kerendahan hati, kami selaku tim penasihat hukum terdakwa yang mengajukan permohonan kepada majelis hakim Yang Mulia kiranya dapat mengabulkan dan memutuskan perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut," kata Arman Hanis di persidangan.
Diketahui, ada lima terdakwa yang telah ditetapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Poin Pembelaan Ferdy Sambo yang Bantah Keterangan Eliezer: Rencana Eksekusi hingga Perintah Tembak
Ferdy Sambo
Brigadir J
Putri Candrawathi
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Pembunuhan berencana
Hukuman Ferdy Sambo cs Masih Bisa Berkurang Lagi, Upaya Hukum Keluarga Brigadir J Sudah Mandek |
![]() |
---|
Hukuman Ferdy Sambo cs Didiskon, Pakar Hukum: Mengapa MA Tak Umumkan Pertimbangannya? |
![]() |
---|
Korting Hukuman Ferdy Sambo, Mahfud MD Pernah Memprediksi, Kini Harap Tak Ada Kongkalikong Lagi |
![]() |
---|
Hukuman Mati Didiskon Jadi Hukuman Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Masih Bisa Dapat Remisi? |
![]() |
---|
Ferdy Sambo cs Dapat Korting Hukuman, Ayah Brigadir J Kecewa: Kami dari Awal Tak Menginginkan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.