Kasus Tewasnya Brigadir J
Sidang Duplik Kasus Brigadir J: Pihak Ferdy Sambo Sebut Replik Jadi Cerminan Rasa Frustrasi JPU
Dalam dupliknya, tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo menyebut bahwa tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) dalam replik terasa sangat menggelikan.
TRIBUNTERNATE.COM - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Sidang ini beragendakan mendengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo atas tanggapan replik JPU.
Dalam dupliknya, tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo menyebut bahwa tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) dalam replik terasa sangat menggelikan dan menyedihkan.
Sebab, hanya didasarkan pada 'halusinasi'.
"Tanggapan Penuntut Umum demikian terasa sangat menggelikan sekaligus menyedihkan karena dilandasi argumentasi yang bersifat halusinasi," jelas tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo.
Kemudian, tim penasihat hukum mengaku berupaya untuk memahami bahwa itu merupakan cerminan rasa frustasi JPU karena 'tuntutannya terbantahkan'.
"Namun, tim Penasihat Hukum mencoba memahami bahwa replik tersebut tampaknya lahir semata-mata dari rasa frustrasi Penuntut Umum terlihat frustasi karena semua dalil tuntutannya terbantahkan," tegas tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo.
Baca juga: Keterangan Bharada E Soal Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J Dipertanyakan, Bukti yang Mana?
Baca juga: Pleidoi Richard Eliezer dalam Kasus Tewasnya Brigadir J: Saya Diperalat, Dibohongi, dan Disia-siakan
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Penuh Tangisan, Psikolog: Itu untuk Mendapat Simpati
Selain itu, penasihat Ferdy Sambo menegaskan bahwa replik JPU telah menyerang kedudukan Advokat sebagai profesi yang sangat mulia (Officium Nobile).
"Penuntut Umum seakan menyerang kedudukan profesi advokat sebagai Offisium Nobile, tuduhan yang mencederai profesi penegak hukum tersebut tidak menyurutkan tim Penasihat Hukum untuk menyajikan pembelaan berdasarkan fakta-fakta persidangan," kata tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dalam sidang tersebut.

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pleidoi dirinya.
Kemudian pada Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.
Pada hari yang sama, terdakwa Putri Candrawathi juga menjalani sidang replik.
Sementara itu dalam sidang lanjutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: Duplik Ferdy Sambo, Penasihat Hukum Anggap Jaksa Serang Kedudukan Advokat sebagai Profesi yang Mulia
Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 24 Januari lalu.
Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.
Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.
Baik Putri Candrawathi maupun Richard Eliezer telah menyampaikan pledoi pada 25 Januari lalu.
Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara, keduanya juga telah menyampaikan pledoi pada 24 Januari.
Lima terdakwa pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J saat persidangan berlangsung.
Sidang Ferdy Sambo cs
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.
Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanggapan JPU dalam Replik Dianggap Penasihat Hukum Ferdy Sambo 'Menggelikan dan Menyedihkan'
Hukuman Ferdy Sambo cs Masih Bisa Berkurang Lagi, Upaya Hukum Keluarga Brigadir J Sudah Mandek |
![]() |
---|
Hukuman Ferdy Sambo cs Didiskon, Pakar Hukum: Mengapa MA Tak Umumkan Pertimbangannya? |
![]() |
---|
Korting Hukuman Ferdy Sambo, Mahfud MD Pernah Memprediksi, Kini Harap Tak Ada Kongkalikong Lagi |
![]() |
---|
Hukuman Mati Didiskon Jadi Hukuman Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Masih Bisa Dapat Remisi? |
![]() |
---|
Ferdy Sambo cs Dapat Korting Hukuman, Ayah Brigadir J Kecewa: Kami dari Awal Tak Menginginkan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.