Kasus Tewasnya Brigadir J
Hakim: Motif Kekerasan Seksual di Balik Pembunuhan Brigadir J Tak Bisa Dibuktikan secara Hukum
Wahyu menuturkan bahwa motif yang tepat di kasus pembunuhan Brigadir J adalah Putri Candrawathi disebut sakit hati dengan perbuatan Brigadir J.
TRIBUNTERNATE.COM - Terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat menjalani sidang pembacaan vonis atau putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyinggung tentang motif pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut majelis hakim, motif di balik kasus tersebut bukan karena adanya pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi.
Akan tetapi, hakim menyebut motifnya adalah Putri Candrawathi yang sakit hati karena perkataan atau perbuatan mendiang Brigadir J.

Baca juga: Hakim Sebut Putri Candrawathi Bohong Soal Dugaan Kekerasan Seksual yang Dilakukan Brigadir J
Baca juga: Ibunda Brigadir J: Putri Candrawathi Pemicu Pembunuhan Dituntut 8 Tahun, sebagai Ibu Saya Sakit Hati
Baca juga: Jelang Sidang Vonis Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Dihantui Rasa Bersalah, Putri Candrawathi Khawatir
Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, menyampaikan pertimbangan motif kekerasan seksual tidak dapat dibuktikan secara hukum.
"Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ujar Hakim Wahyu saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Wahyu menuturkan bahwa motif yang tepat di kasus pembunuhan Brigadir J adalah Putri Candrawathi disebut sakit hati dengan perbuatan Brigadir J.
"Motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," jelasnya.
Namun begitu, Hakim Wahyu tak merinci perbuatan Brigadir J yang membuat Putri Candrawathi menjadi sakit hati yang mendalam.
Ia hanya menyatakan bahwa dalil pemerkosaan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi dinilai patut dikesampingkan dalam persidangan.
"Berdasarkan uraian pertimbangan di atas majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau lebih dari itu kepada Putri Candrawathi. Sehingga terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan," tukasnya.
Tuntutan terhadap Ferdy Sambo cs.
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.
Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus otak di balik rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Sementara sang istri, Putri Candrawathi, dituntut pidana 8 tahun penjara.
Hukuman Ferdy Sambo cs Masih Bisa Berkurang Lagi, Upaya Hukum Keluarga Brigadir J Sudah Mandek |
![]() |
---|
Hukuman Ferdy Sambo cs Didiskon, Pakar Hukum: Mengapa MA Tak Umumkan Pertimbangannya? |
![]() |
---|
Korting Hukuman Ferdy Sambo, Mahfud MD Pernah Memprediksi, Kini Harap Tak Ada Kongkalikong Lagi |
![]() |
---|
Hukuman Mati Didiskon Jadi Hukuman Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Masih Bisa Dapat Remisi? |
![]() |
---|
Ferdy Sambo cs Dapat Korting Hukuman, Ayah Brigadir J Kecewa: Kami dari Awal Tak Menginginkan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.