Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Hakim: Motif Kekerasan Seksual di Balik Pembunuhan Brigadir J Tak Bisa Dibuktikan secara Hukum

Wahyu menuturkan bahwa motif yang tepat di kasus pembunuhan Brigadir J adalah Putri Candrawathi disebut sakit hati dengan perbuatan Brigadir J.

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM - Terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat menjalani sidang pembacaan vonis atau putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyinggung tentang motif pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut majelis hakim, motif di balik kasus tersebut bukan karena adanya pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi.

Akan tetapi, hakim menyebut motifnya adalah Putri Candrawathi yang sakit hati karena perkataan atau perbuatan mendiang Brigadir J.

Salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, saat menghadiri sidang pembacaan replik pada Senin (30/2/2023).
Salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, saat menghadiri sidang pembacaan replik pada Senin (30/2/2023). (Istimewa)

Baca juga: Hakim Sebut Putri Candrawathi Bohong Soal Dugaan Kekerasan Seksual yang Dilakukan Brigadir J

Baca juga: Ibunda Brigadir J: Putri Candrawathi Pemicu Pembunuhan Dituntut 8 Tahun, sebagai Ibu Saya Sakit Hati

Baca juga: Jelang Sidang Vonis Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Dihantui Rasa Bersalah, Putri Candrawathi Khawatir

Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, menyampaikan pertimbangan motif kekerasan seksual tidak dapat dibuktikan secara hukum.

"Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ujar Hakim Wahyu saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Wahyu menuturkan bahwa motif yang tepat di kasus pembunuhan Brigadir J adalah Putri Candrawathi disebut sakit hati dengan perbuatan Brigadir J.

"Motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," jelasnya.

Namun begitu, Hakim Wahyu tak merinci perbuatan Brigadir J yang membuat Putri Candrawathi menjadi sakit hati yang mendalam.

Ia hanya menyatakan bahwa dalil pemerkosaan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi dinilai patut dikesampingkan dalam persidangan.

"Berdasarkan uraian pertimbangan di atas majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau lebih dari itu kepada Putri Candrawathi. Sehingga terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan," tukasnya.

Tuntutan terhadap Ferdy Sambo cs.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.

Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus otak di balik rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Sementara sang istri, Putri Candrawathi, dituntut pidana 8 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved