Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Hakim: Motif Kekerasan Seksual di Balik Pembunuhan Brigadir J Tak Bisa Dibuktikan secara Hukum

Wahyu menuturkan bahwa motif yang tepat di kasus pembunuhan Brigadir J adalah Putri Candrawathi disebut sakit hati dengan perbuatan Brigadir J.

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM - Terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat menjalani sidang pembacaan vonis atau putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyinggung tentang motif pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut majelis hakim, motif di balik kasus tersebut bukan karena adanya pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi.

Akan tetapi, hakim menyebut motifnya adalah Putri Candrawathi yang sakit hati karena perkataan atau perbuatan mendiang Brigadir J.

Salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, saat menghadiri sidang pembacaan replik pada Senin (30/2/2023).
Salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, saat menghadiri sidang pembacaan replik pada Senin (30/2/2023). (Istimewa)

Baca juga: Hakim Sebut Putri Candrawathi Bohong Soal Dugaan Kekerasan Seksual yang Dilakukan Brigadir J

Baca juga: Ibunda Brigadir J: Putri Candrawathi Pemicu Pembunuhan Dituntut 8 Tahun, sebagai Ibu Saya Sakit Hati

Baca juga: Jelang Sidang Vonis Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Dihantui Rasa Bersalah, Putri Candrawathi Khawatir

Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, menyampaikan pertimbangan motif kekerasan seksual tidak dapat dibuktikan secara hukum.

"Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ujar Hakim Wahyu saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Wahyu menuturkan bahwa motif yang tepat di kasus pembunuhan Brigadir J adalah Putri Candrawathi disebut sakit hati dengan perbuatan Brigadir J.

"Motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," jelasnya.

Namun begitu, Hakim Wahyu tak merinci perbuatan Brigadir J yang membuat Putri Candrawathi menjadi sakit hati yang mendalam.

Ia hanya menyatakan bahwa dalil pemerkosaan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi dinilai patut dikesampingkan dalam persidangan.

"Berdasarkan uraian pertimbangan di atas majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau lebih dari itu kepada Putri Candrawathi. Sehingga terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan," tukasnya.

Tuntutan terhadap Ferdy Sambo cs.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.

Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus otak di balik rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Sementara sang istri, Putri Candrawathi, dituntut pidana 8 tahun penjara.

Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Atas hal itu, terdakwa Ferdy Sambo harus diwajibkan menjalani pertanggungjawaban pidananya atas kasus tersebut.

Sehingga menurut jaksa, tidak ada dasar dari penuntut umum untuk membebaskan Ferdy Sambo dari jerat hukum.

"Bahwa Terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 44 sampai 51 KUHP maka terhadap Terdakwa Ferdy Sambo SH, S.iK MH harus lah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," tukas jaksa.

Sementara, kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, jaksa menuntut pidana 12 tahun penjara.

Selanjutnya, untuk kedua terdakwa lainnya, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf, sama-sama dituntut delapan tahun penjara.

Jaksa menyatakan, seluruh terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yang membuat nyawa seseorang meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.

Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan.

Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan.

Terkait pleidoi itu, jaksa juga melayangkan bantahan dalam replik.

Secara garis besar, jaksa menolak pleidoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Motif Pembunuhan Brigadir J Bukan Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi Sakit Hati terhadap Yosua

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved