Kasus Tewasnya Brigadir J
Richard Eliezer Dijatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Jauh Lebih Ringan daripada Tuntutan
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) hari ini.
Meskipun, jika Majelis Hakim berpendapat lain, Bharada E berharap agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan yang berkeadilan.
Sebagai informasi, terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah menjalani sidang vonis.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim. Sementara itu, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Kemudian, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara.
Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Hukuman Ferdy Sambo cs Masih Bisa Berkurang Lagi, Upaya Hukum Keluarga Brigadir J Sudah Mandek |
![]() |
---|
Hukuman Ferdy Sambo cs Didiskon, Pakar Hukum: Mengapa MA Tak Umumkan Pertimbangannya? |
![]() |
---|
Korting Hukuman Ferdy Sambo, Mahfud MD Pernah Memprediksi, Kini Harap Tak Ada Kongkalikong Lagi |
![]() |
---|
Hukuman Mati Didiskon Jadi Hukuman Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Masih Bisa Dapat Remisi? |
![]() |
---|
Ferdy Sambo cs Dapat Korting Hukuman, Ayah Brigadir J Kecewa: Kami dari Awal Tak Menginginkan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.