Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Richard Eliezer Dijatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Jauh Lebih Ringan daripada Tuntutan

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) hari ini.

|
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hampir memasuki babak akhir.

Salah satu terdakwa, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, menjalani sidang pembacaan vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) hari ini.

Dalam sidang tersebut, Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Dua Hari Sidang Kasus Brigadir J, Ini Daftar 4 Vonis Hukuman Ferdy Sambo cs

Baca juga: Reaksi Vera Simanjuntak Pacar Brigadir J atas Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Ucap Syukur

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Pertimbangan Hakim, Pihak Keluarga Syok dan Mengira Lebih Ringan

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Dalam sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023) lalu, Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.

Pada tuntutannya, JPU menyatakan Bharada E secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana merampas nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu.

JPU menyebut, perbuatan Bharada E melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Bharada E telah melayangkan nota pembelaan atau pleidoi di persidangan.

Secara garis besar, kubu Bharada E meminta kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk membebaskan kliennya dari jerat hukum.

 Dalam pleidoi pribadi, Bharada E juga menyatakan akan tetap berpegang teguh pada kejujurannya.

Sebab, kata Bharada E, kejujuran itu diyakini akan membawanya pada keadilan.

Bharada E berharap Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dapat menjatuhkan putusan yang ringan atas perkara yang menjeratnya akibat mematuhi perintah atasan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved