Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Setelah Jalani Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Bagaimana Nasib Richard Eliezer Nanti? Ini Kata Pengamat

Richard Eliezer alias Bharada E belum menjalani sidang kode etik seperti terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, sebelum vonis hukuman dibacakan.

Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. 

Hal itu, lanjutnya, lantaran Eliezer melakukan tindak pidana karena menerima perintah atasannya yaitu Ferdy Sambo.

Selain itu, Bambang juga menganggap jika Eliezer tetap menjadi anggota Polri meski divonis pidana, maka akan melunturkan semangat membangun Korps Bhayangkara yang profesional.

"Kita ingin membangun polisi yang profesional ataut tidak? Kalau taat pada pimpinan untuk melakukan hal yang salah diampuni, artinya kita permisif pada pelanggaran dan jauh dari semangat membangun polisi profesional," katanya.

Bambang menilai, vonis yang dijatuhkan kepada Eliezer juga bukan akibat situasi genting seperti perang atau operasi keamanan.

"Artinya, (Bharada E) dalam kondisi normal menjalankan perintah atasan tanpa berpikir pada aturan tetap tak bisa dibenarkan pada anggota Brimob sekalipun," tuturnya.

Kata peneliti ASA Indonesia Institute

Secara terpisah, analisis berbeda disampaikan oleh peneiliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel.

Reza menganggap Bharada E tetap bisa menjadi anggota Polri meski telah dijatuhi vonis.

Sebab, Bharada E dihukum di bawah dua tahun penjara.

Reza menilai hal ini selaras dengan pernyataan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang menetapkan batas hukuman pidana maksimal bagi anggota Polri yang patut untuk disanksi PTDH.

"Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebenarnya sudah menetapkan batas hukuman pidana maksimal yang akan berlanjut dengan pemecatan personel Polri secara tidak hormat. Yaitu, bagi Brotoseno jika dia dihukum di atas dua tahun penjara, dia akan dikeluarkan dari Polri."

"Nah kalau itu dijadikan acuan, maka hukuman bagi Eliezer maksimal dua tahun saja. Itulah batas hukuman jika hakim ingin menyelamatkan masa depan Eliezer sebagai anggota Polri," tuturnya dalam keterangan tertulis.

Seperti diketahui sebelumnya, selain Bharada E, vonis juga telah diumumkan terhadap empat terdakwa lain, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

 Untuk Ferdy Sambo, dirinya dijatuhi hukuman mati yang mana lebih berat dari tuntutan JPU, yaitu meminta dihukum penjara seumur hidup.

Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara yang juga lebih berat daripada tuntutan JPU, yakni penjara delapan tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved