Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Setelah Jalani Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Bagaimana Nasib Richard Eliezer Nanti? Ini Kata Pengamat

Richard Eliezer alias Bharada E belum menjalani sidang kode etik seperti terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, sebelum vonis hukuman dibacakan.

Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. 

Lalu Ricky dihukum 13 tahun penjara dan Kuat Maruf divonis lebih berat dari RR yaitu 15 tahun penjara.

Adapun mereka didakwa melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bagaimana Nasib Bharada E sebagai Polisi usai Divonis Pidana 1 Tahun 6 Bulan? Ini Kata Pengamat

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved