Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Setelah Jalani Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Bagaimana Nasib Richard Eliezer Nanti? Ini Kata Pengamat

Richard Eliezer alias Bharada E belum menjalani sidang kode etik seperti terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, sebelum vonis hukuman dibacakan.

Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. 

TRIBUNTERNATE.COM - Setelah mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara, bagaimana nasib Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu nanti jika sudah bebas?

Diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) hari ini.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Adapun Richard Eliezer alias Bharada E belum menjalani sidang kode etik seperti terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, sebelum vonis hukuman dibacakan.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ibunda Brigadir J: Kami Percaya pada Hakim

Baca juga: Richard Eliezer Menangis Lega Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ini Hal-hal yang Meringankan Hukumannya

Kata Pengamat kepolisian dari ISESS

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengungkapkan status Bharada E sebagai anggota Polri akan tertutup akibat vonis yang telah dijatuhkan.

Hal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bambang menilai, meski ada Peraturan Kapolri (Perkap) yang juga mengatur soal pemberhentian anggota Polri, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 harus tetap menjadi rujukan.

Sehingga, ketika pasal di Perkap bertentangan dengan PP, maka otomatis pasal dalam Perkap akan gugur dengan sendirinya.

"Ukuran kurang atau lebih lima tahun (vonis hukuman penjara) ini ada dalam Peraturan Kapolri. Yang menjadi pertanyaan adalah, ukuran lima tahun itu merujuk atau mempertimbangkan aturan di atasnya yang mana?"

 "Sepengetahuan saya dalam tata perundangan, PP tentu lebih tinggi dari Perkap. Kalau Perkap bertentangan dengan PP, otomatis pasal dalam Perkap itu gugur dengan sendirinya," ujarnya ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Aji Meninggal setelah Digigit Ular King Cobra, Sempat Diberi Serum Anti-Bisa tapi Tak Tertolong

Baca juga: Richard Eliezer Dijatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Jauh Lebih Ringan daripada Tuntutan

Sementara terkait status keanggotan Eliezer sebagai polisi, Bambang menilai jika tidak ada sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), maka akan memunculkan preseden buruk.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved