Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mafia Tanah Jadi Perhatian Presiden, Kapolda Polda Maluku: Pelanggaran Itu Tidak Ada Disini

Kata Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko, di Maluku Utara tidak ada pelanggaran mafia tanah

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
KASUS: Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko saat memberikan keterangan, Rabu (22/2/2024). Di mana pada kesempatan itu ia menegaskan, di Maluku Utara tidak ada pelanggaran mafia tanah, seperti dikota-kota besar di Indonesia. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, dengan Polda Maluku Utara berlangsung alot.

Bagaiama tidak, sejumlah pertanyaan dicecar anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman ke Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko.

Dalam RDP itu, Benny K Harman menyoroti kasus mafia tanah, yang terjadi di Indonesia.

Ia dalam kesempatan itu, meminta Kapolda memberantas habis mafia tanah, termasuk juga dalami dugaan keterlibatan oknum.

Baca juga: Operasi Kewilayahan Keselamatan 2023 Berakhir, Polda Maluku Utara Catat Ratusan Pelangar Lalu Lintas

"Mafia tanah itu pasti, ada dugaan keterlibatan oknum, dan ini sudah terjadi."

"Di mana saya tidak tau kalau disini (Maluku Utara,red), "ungkapnya.

Ia juga menguji komitmen Kapolda, dalam memberantas keterlibatan anggota, yang coba main-main masalah tanah.

"Kapolda, kita minta supaya perhatikan anggota-anggota di dalam."

"Karena dugaan mafia tanah, pasti melibatkan anggota, makanya ini yang harus diseriusi, "ucapnya.

Selain itu ia juga meminta penjelasan, terkait dengan modus oparandi, mafia tanah di Maluku Utara.

"Mafia tanah menjadi perhatian Presiden, sehingga kita di Komisi III ingin mengetahui, medus oparandi disini, "tegasnya.

Terpisah Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko mengemukakan.

Di Maluku Utara, belum ditemukan mafia tanah seperti di kota-kota besar di Indonesia.

"Di kita tidak ada mafia tanah, seperti di Jakarta dan lain sebagainya, "katanya.

Disentil terkait dengan kasus pemalsuan sertifikat, yang ditangani Ditreskrimum.

Baca juga: Selain Minta Pandangan Hukum, Pemilik Akun Status Ternate Harap Muhammad Konoras Jadi Pengacaranya

Katanya, itu bukan bagian dari mafia tanah, melainkan adalah kejahatan biasa.

"Yah, kalau pemalsuan itu bukan mafia tanah, tapi itu perkara pidana biasa."

"Jelas beda, karena kalau mafia itu sudah diseting, yang menguasai banyak tanah, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved