Dugaan Kekerasan ke Warga Binaan Oleh Sipir di Rutan Ternate Berakhir Restorative Justice
Dugaan kekerasan ke Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) oleh Sipir di Rutan Ternate berakhir dengan Restorative Justice
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kadivpas Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Lili mengatakan.
Perkara dugaan kekerasan, antara Sipir ke seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas II B Ternate berakhir damai.
Perdamaian itu dengan cara Restorative Justice (RJ), oleh Rutan Kelas II B Ternate.
"Memang benar perkara itu sudah dilakukan RJ oleh Rutan Ternate, "katanya, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Sejumlah OPD Mendatangani Perjanjian Capaian Kinerja Tahun 2023 Bersama BKKBN Provinsi Maluku Utara
Lili juga menyebut, RJ ini dilakukan karena keduanya sudah saling memaafkan.
Hingga bersepakat untuk mengakhiri proses penuntutan, dengan cara kekeluarga.
Dikatakan juga Restorative Justice merupakan, sebuah proses di mana semua pihak yang berkepentingan.
Dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama.
untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan, akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.
"Jadi ada kesepakatan bersama hingga, dilakukan RJ kepada keduanya, "ungkapnya.
Lebih lanjut kata Lili, keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana.
Berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog, dan mediasi yang melibatkan.
Pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.
Yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali.
Pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
"Tentu dengan dasar itu sehingga keduanya, sudah sepakat bersama hingga kami lakukan dengan cara RJ, "tandasnya.
Diketahui, laporan adanya penganiayaan yang diduga dilakukan oknum Sipir Rutan Kelas II B Ternate.
Baca juga: Dukung Penurunan Stunting, Duta Genre se Kota Ternate Dikukuhkan Kepala BKKBN Maluku Utara
Kepada Sudirman Kahar, salah satu tahanan di Rutan Kelas II B Ternate.
Atas kejadian tersebut, saudara korban atas nama Sartini Kahar melaporkan ke Polisi.
Berjalanya waktu kasus tersebut sempat diproses, hingga saat ini telah dinyatakan selesai dengan RJ. (*)
Restorative Justice
Rutan Kelas II B Ternate
Kemenkumham Maluku Utara
Lili
Ternate
Maluku Utara
Tribun Ternate
J&T Cargo Buka Outlet TTE009A di Hypermart Ternate, Makin Dekat dan Perkuat Logistik Maluku Utara |
![]() |
---|
Kurun Waktu 3 Tahun Terakhir, Dinas Sosial Halmahera Selatan Tangani 88 Pasien ODGJ |
![]() |
---|
Polres Kepulauan Sula Gagalkan Penyelundupan 21 Cap Tikus |
![]() |
---|
Novi Gadis Cantik di Halmahera Selatan Lapor Polisi karena Dianiaya Mantan Pacar |
![]() |
---|
Bupati Kepulauan Sula Fifian Mus Bersua BPJN Maluku Utara, Konsultasi Pembangunan Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.