Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kejari Layangkan Surat Kedua Memanggil Walikota Ternate Sebagai Saksi Kasus Haornas

Pemanggilan tersebut sudah yang kedua kalinya untuk hadir dalam sidang perkara dugaan korupsi haornas

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Ternate, M. Indra Gunawan Kusuma, Senin (27/2/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM - Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Ternate, M Indra Gunawan Kusuma mengatakan, pihaknya melayangkan surat pemanggilan lagi kepada  Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman sebagai saksi di kasus Haornas tahun 2028 lalu.

Pemanggilan tersebut sudah yang kedua kalinya untuk hadir dalam sidang perkara dugaan korupsi belanja sewa generator/genset, belanja sewa sound system dan belanja sewa perlengkapan pada Haornas tahun 2018 lalu dimana melekat di  Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Ternate.

“Jadi pemanggilan untuk Pak Wali itu cuman sebagai saksi,”ucap M Indra Gunawan, Senin (27/2/2023).

Surat pemanggilan tersebut  lantaran sidang

sebelumnya yang digelar pada Rabu 22 Februari 2023 Walikota M Tauhid Soleman tidak hadir.

“Ya kita panggil lagi semoga Pak Walikota hadir,”ucapnya.

Baca juga: Instruksi GMNI Pusat, Kasus Bupati Frans Manery Ancam Bunuh Pendemo Dikawal Hingga Tuntas

Dia menjelaskan, pemanggilan Itu biasanya tiga kali, kalau tidak hadir baru Pengadilan mengeluarkan penetapan.

“Iya ini panggilan kedua,”katanya.

Adapun, Pemanggilan kedua terhadap Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman ini untuk mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu 1 Maret 2023 mendatang.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved