Kejari Layangkan Surat Kedua Memanggil Walikota Ternate Sebagai Saksi Kasus Haornas
Pemanggilan tersebut sudah yang kedua kalinya untuk hadir dalam sidang perkara dugaan korupsi haornas
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Ternate, M Indra Gunawan Kusuma mengatakan, pihaknya melayangkan surat pemanggilan lagi kepada Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman sebagai saksi di kasus Haornas tahun 2028 lalu.
Pemanggilan tersebut sudah yang kedua kalinya untuk hadir dalam sidang perkara dugaan korupsi belanja sewa generator/genset, belanja sewa sound system dan belanja sewa perlengkapan pada Haornas tahun 2018 lalu dimana melekat di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Ternate.
“Jadi pemanggilan untuk Pak Wali itu cuman sebagai saksi,”ucap M Indra Gunawan, Senin (27/2/2023).
Surat pemanggilan tersebut lantaran sidang
sebelumnya yang digelar pada Rabu 22 Februari 2023 Walikota M Tauhid Soleman tidak hadir.
“Ya kita panggil lagi semoga Pak Walikota hadir,”ucapnya.
Baca juga: Instruksi GMNI Pusat, Kasus Bupati Frans Manery Ancam Bunuh Pendemo Dikawal Hingga Tuntas
Dia menjelaskan, pemanggilan Itu biasanya tiga kali, kalau tidak hadir baru Pengadilan mengeluarkan penetapan.
“Iya ini panggilan kedua,”katanya.
Adapun, Pemanggilan kedua terhadap Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman ini untuk mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu 1 Maret 2023 mendatang.(*)
Sejarah Pembentukan Provinsi Maluku Utara Bakal Masuk Kurikulum SMA |
![]() |
---|
Bupati Halmahera Utara Piet Babua Bahas Hilirisasi Kelapa dengan Menteri Pertanian RI |
![]() |
---|
HUT ke 26 Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah: Ada Kado Khusus untuk Guru |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara Perkuat Reformasi Birokrasi Lewat Ukom Berbasis Digital |
![]() |
---|
Tinjau Baksos Operasi di RSUD Chasan Boesoirie, Sherly Laos Target Maluku Utara Bebas Katarak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.