Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

2 Guru Pesantren Cabuli 24 Santri Laki-laki di Sumut, Para Korban Butuh Trauma Healing

Aksi pencabulan terjadi di Padang Lawas, Sumatera Utara. Ironisnya, aksi bejat ini terjadi di pondok pesantren

Editor: Ifa Nabila
freepik.com/bedneyimages
Ilustrasi pencabulan. Aksi pencabulan terjadi di Padang Lawas, Sumatera Utara. Ironisnya, aksi bejat ini terjadi di pondok pesantren 

"Ada 24 santri yang dicabuli. Jadi saat ini masih dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Mereka mengaku," imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, aksi pencabulan ini sudah dilakukan sejak 2022 hingga 2023.

Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya saat pertama kali dipanggil Polres Padang Lawas.

"Anak-anak masih menetap di pesantren dan terduga pelaku langsung diamankan," sambungnya.

AKP Hitler mengungkap kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

"Pasal 6 huruf B Jo Pasal 15 huruf B,e dan G undang-undang RI nomor 13 tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Fredy Santoso)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Guru Pesantren di Sumut jadi Tersangka Pencabulan 24 Santri, Pelaku Berpura-pura Minta Dipijit

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved