Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Dunia Makin Gila, Dua Guru Pondok Pesantren di Sumatera Utara Cabuli 24 Santri Laki-laki

Kasus bermula dari laporan orangtua korban. Seorang santri melapor pada orangtuanya telah dilecehkan kedua guru pesantren.

preventionweb.com
Ilustrasi pencabulan. 

TTRIBUNTERNATE.COM - Kasus asusila di pondok pesantren lagi-lagi terjadi.

Kali ini, kasus asusila itu terjadi sebuah pondok pesantren di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Korbannya pun mencapai lebih dari 20 orang.

Pelaku merupakan dua guru pesantren di Kabupaten Padang Lawas yang berinisial SD (30) dan MS (26).

Dua guru itu melakukan aksi bejat pencabulan terhadap 24 santri laki-laki.

Modus aksi cabul para guru itu adalah minta pijat pada tengah malam.

Kini, SD dan MS sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Ilustrasi korban pencabulan
Ilustrasi korban pencabulan (preventionweb.com)

Baca juga: Update Fakta Kasus Santri Tewas Dianiaya di Pesantren Gontor: Motifnya Diduga karena Ada Salah Paham

Baca juga: Duduk-duduk di Warung Tuak, Pemuda Ini Tiba-tiba Ditikam Orang Tak Dikenal hingga Tewas

Baca juga: Kasus Cabul di Pulau Morotai Meningkat, Korban dan Pelaku Kebanyakan Masih di Bawah Umur

Awal Terungkapnya Kasus

Dari keterangan polisi, terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya laporan orangtua korban.

Seorang santri melapor pada orangtuanya telah dilecehkan kedua guru pesantren.

"Ada 24 santri yang dicabuli. Jadi saat ini masih dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Mereka mengaku," kata Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Hitler Hutagalung, Senin (6/3/2023).

Hutagalung mengatakan aksi pencabulan ini dilakukan dari tahun 2022 hingga tahun 2023.

Modusnya, tiap malam kedua guru ngaji ini mengendap-endap mendatangi tempat santri menginap.

Kebetulan, tempat santri menginap seperti gubuk kecil.

Di tengah malam, pelaku biasanya berpura-pura minta dipijat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved