Tragedi Kanjuruhan
Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Terlalu Ringan, Para Hakim Didesak untuk Diselidiki
Tiga hakim yang memimpin sidang, Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa dinilai memvonis para terdakwa kasus Kanjuruhan terlalu ringan
TRIBUNTERNATE.COM - Putusan hakim terhadap para terdakwa dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur menuai kekecewaan dari publik.
Diketahui, tragedi di Stadion Kanjuruhan terjadi setelah digelarnya laga Derby Jawa Timur, Arema FC vs Persebaya dalam pekan 11 Liga 1 musim 2022-2023, Sabtu (1/10/2022).
Dalam laga tersebut, tim tuan rumah, Arema FC, menelan kekalahan 2-3 dari Persebaya Surabaya.
Akibat peristiwa pilu ini, sebanyak 135 orang meninggal dunia.
Sebagian besar korban meninggal dunia karena berdesak-desakan dan menghirup terlalu banyak gas air mata.
Sementara itu, hakim yang memimpin persidangan perkara Tragedi Kanjuruhan didesak agar diselidiki.
Hal itu lantaran tiga hakim yang memimpin sidang, yaitu Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa dinilai memvonis para terdakwa terlalu ringan.
Diketahui, terdakwa yang divonis paling berat adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur yaitu 1 tahun 6 bulan.
Sementara, Security Officer Arema Suko Sutrisno hanya divonis satu tahun penjara.
Bahkan, ada dua terdakwa lain yakni AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto yang divonis bebas.
Lalu, untuk tersangka eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita belum divonis hukuman apa pun.
Akhmad justru dibebaskan dari penahanan lantaran waktu penahanan sudah habis.
Padahal, ia ditetapkan menjadi tersangka akibat dianggap lalai dalam melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan yang nyatanya baru dilakukan LIB terakhir kali pada tahun 2020.

Baca juga: Mandor Masjid Sheikh Zayed di Solo Utang Makan Rp145 Juta di Warung, Gibran: Nanti Saya Sambangi
Baca juga: Kakek-kakek Usia 71 Tahun Tega Cabuli Bocah 9 Tahun di Bone, Pelaku Tak Ditahan karena Sudah Uzur
Baca juga: Kejaksaan Tawari Keluarga David Ozora untuk Damai dengan Pihak AG Pacar Mario Dandy
Buntut dari vonis yang dianggap jauh dari harapan ini, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institue dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam hasil putusan tersebut lantaran hanya dihukum ringan.
Sementara itu, Jubir KY, Miko Ginting pun merespons desakan dari Koalisi Masyarakat Sipil agar memeriksa majelis hakim yang mengadili perkara Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang tersebut.
Miko mengungkapkan akan melakukan pendalaman terlebih dahulu terkait putusan hakim menjatuhkan vonis ringan kepada para terdakwa.
Dihalangi Aparat, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Gagal Bertemu Jokowi: Jalan Saja Mau Ditangkap |
![]() |
---|
Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Bertambah Lagi Jadi 134 Orang, Remaja 17 Tahun Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Juru Bicara Sebut Tak Ada Anggota PSSI yang Ingin Iwan Bule Mundur dari Jabatan Ketua Umum |
![]() |
---|
Rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan: PSSI Wajib Bertanggung Jawab, Iwan Bule Bisa Kena Pidana |
![]() |
---|
Iwan Bule Diperiksa sebagai Saksi Tragedi Kanjuruhan di Polda Jawa Timur, Dicecar 45 Pertanyaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.