Tragedi Kanjuruhan
Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Terlalu Ringan, Para Hakim Didesak untuk Diselidiki
Tiga hakim yang memimpin sidang, Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa dinilai memvonis para terdakwa kasus Kanjuruhan terlalu ringan
Adapun pendalaman ini dalam rangka untuk menyelidiki adanya dugaan pelanggaran etik oleh hakim.
Meski demikian, kata Miko bahwa pembuktian oleh hakim selama sidang merupakan ranah Mahkamah Agung (MA).
"Untuk menemukan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, KY akan melakukan pendalaman dulu terhadap putusan tersebut."
"Kalau penilaian atas pembuktian, itu memang ranahnya upaya hukum. KY tidak bisa menilai hal itu kecuali ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim," kata Miko saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (17/3/2023).
Miko pun kembali menegaskan bahwa segala bentuk putusan hakim dalam persidangan terkait substansi dan teknisnya merupakan kewenangan MA.
"Selebihnya penjelasan lebih lanjut sebaiknya ke Mahkamah Agung karena ini soal penilaian atas pembuktian."
"Konsisten dengan sikap Mahkamah Agung selama ini jika menyangkut substansi putusan dan teknis yudisial itu kewenangan Mahkamah Agung," jelasnya.
Baca juga: Perampokan Bank di Lampung, Pelaku Bawa Pistol Tembak 2 Satpam dan 1 Karyawan, Beraksi Sendiri
Pertimbangan Hakim Soal Angin
Sebelumnya diberitakan, dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan tembakan gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.
"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata Hakim Abu Achmad, saat membacakan putusan, Kamis (16/3/2023).
Setelahnya, asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan. Namun sebelum sampai ke tribun, asap itu tertiup angin menuju atas.
"Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan," katanya.
Artinya, kata majelis hakim, yang bersangkutan tidak memerintahkan jajarannya menembakkan gas air mata ke arah tribun.
Ketika gas air mata ditembakkan ke area gawang sebelah utara, asapnya pun mengarah ke sisi lapangan sebelah selatan dan tidak menuju area tribun penonton.
Sehingga, menurut Hakim, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Alasan Gas Air Mata Tertiup Angin, Hakim Vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Ringan, KY Turun Tangan
Dihalangi Aparat, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Gagal Bertemu Jokowi: Jalan Saja Mau Ditangkap |
![]() |
---|
Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Bertambah Lagi Jadi 134 Orang, Remaja 17 Tahun Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Juru Bicara Sebut Tak Ada Anggota PSSI yang Ingin Iwan Bule Mundur dari Jabatan Ketua Umum |
![]() |
---|
Rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan: PSSI Wajib Bertanggung Jawab, Iwan Bule Bisa Kena Pidana |
![]() |
---|
Iwan Bule Diperiksa sebagai Saksi Tragedi Kanjuruhan di Polda Jawa Timur, Dicecar 45 Pertanyaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.