35 KK di Kelurahan Maliaro Tolak Eksekusi Rumah oleh Pengadilan Negeri Ternate
Sebanyak 35 kepala keluarga (KK) warga Kelurahan Maliaro Ternate tolak eksekusi rumah oleh Pengadilan Negeri Ternate
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
POLEMIK: Ketua Aliansi Masyarakat Maliaro 107, Arsyad Syawal saat memberikan keterangan, Senin (20/3/2023). Di mana ia berharap agar Pengadilan Negeri Ternate tidak mengeksekusi lahan yang mereka tinggali.
Juga menunggu hasil upaya hukum PK kedua, yang sementara diajukan ke Mahkama Agung.
"Saya sudah sepakat dengan teman-teman semua untuk mencegah konflik, sambil menunggu PK kedua kami dari MA keluar, "katanya.
Baca juga: Profil Singkat Kapolsek Kecamatan Jailolo Halmahera Barat lPTU Karmawan
Muhlis juga sampaikan bahwa dirinya dan teman-teman aliansi tetap mematuhi aturan yang ada.
Namun di sini pihaknya merasa keberatan hanya pada salinan putusan upaya hukum PK dengan nomor:730 PK/Pdt/2001.
"Putusan itu di Mahkama Agung tidak terdaftar, sehingga kami mempertanyakan hal itu, sambil kami tunggu PK kedua kami dari MA keluar, "pungkasnya (*)
Baca Juga
| Cek Prakiraan Cuaca Maluku Utara dari BMKG, Jumat 7 November 2025: Seluruh Wilayah Turun Hujan |
|
|---|
| Hak Cipta untuk Tenun Ngale Gahi Puta Tidore: Langkah Penting dalam Melindungi Warisan Budaya |
|
|---|
| Lewat Pos Bantuan Hukum, Konflik Agraria Antar Warga di Halmahera Selatan Dapat Diselesaikan |
|
|---|
| Tegas! Karaoke dan THM di Taliabu yang Tak Kantongi Izin dan Kedapatan Edarkan Miras akan Ditutup |
|
|---|
| Katanya Lahan Kantor Bupati Taliabu di Desa Kilong Masuk Kawasan Hutan Lindung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Ketua-Aliansi-Masyarakat-Maliaro-107-Arsyad-Syawal.jpg)