35 KK di Kelurahan Maliaro Tolak Eksekusi Rumah oleh Pengadilan Negeri Ternate
Sebanyak 35 kepala keluarga (KK) warga Kelurahan Maliaro Ternate tolak eksekusi rumah oleh Pengadilan Negeri Ternate
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tang mendiami obyek lahan yang berlokasi di RT 07/RW 03 Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah.
“Ahli waris gugat ke PN ini setalah orang tua saya meninggal, bahkan kami juga miliki bukti-bukti,” ucapnya.
Arsyad juga menyampaikan bahwa dua gugatan tersebut setelah berproses di PN Ternate.
Kemudian majelis menjatuhkan vonis di tahun 1994 yang menyatakan menolak gugatan dari para penggugat.
Putusan baik ditingkat pertama, banding hingga kasasi semuanya ditolak majelis di PN Ternate.
Arsyad juga menegaskan bahwa, dasar gugatan baik sertifikat 350 maupun akta jual beli tahun 1966.
Tidak terdaftar dalam buku tanah, di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
:Itu keterangan dari saksi ahli Badan Pertanahan saat itu, bahwa gugatan para penggugat."
"Dengan dasar sertipikat 350 maupun akta jual beli tahun 1966 tidak terdaftar, "tegasnya.
Hanya saja kata Arsyad, berjalannya waktu ada peninjauan kembali, sebagaimana salinan putusan nomor:730 PK/Pdt/2001.
Dalam peninjauan itu, Mahkama Agung mengakui keabsahan, kedua bukti diatas sebagai mana salinan 730.
“Nah ini yang menurut kami janggal, awalnya majelis jatuhkan vonis menolak gugatan dari para penggugat, kenapa ini diakui kembali,” ucapnya.
Bahkan dengan dasar 730 itu pihak PN Ternate sempat dua kali meninjau lokasi tanah yang menjadi objek gugatan ini.
Olehnya itu lanjut Arsyad, pihaknya masih meragukan putusan 730 ini, bahkan sampai sekarang sebanyak 35 KK masih pertahankan.
Sambari begitu, pihaknya juga mengajukan PK kedua ke Mahkama Agung melalui PN Ternate namun mereka tidak diterima.
| Cek Prakiraan Cuaca Maluku Utara dari BMKG, Jumat 7 November 2025: Seluruh Wilayah Turun Hujan |
|
|---|
| Hak Cipta untuk Tenun Ngale Gahi Puta Tidore: Langkah Penting dalam Melindungi Warisan Budaya |
|
|---|
| Lewat Pos Bantuan Hukum, Konflik Agraria Antar Warga di Halmahera Selatan Dapat Diselesaikan |
|
|---|
| Tegas! Karaoke dan THM di Taliabu yang Tak Kantongi Izin dan Kedapatan Edarkan Miras akan Ditutup |
|
|---|
| Katanya Lahan Kantor Bupati Taliabu di Desa Kilong Masuk Kawasan Hutan Lindung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Ketua-Aliansi-Masyarakat-Maliaro-107-Arsyad-Syawal.jpg)