Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

35 KK di Kelurahan Maliaro Tolak Eksekusi Rumah oleh Pengadilan Negeri Ternate

Sebanyak 35 kepala keluarga (KK) warga Kelurahan Maliaro Ternate tolak eksekusi rumah oleh Pengadilan Negeri Ternate

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
POLEMIK: Ketua Aliansi Masyarakat Maliaro 107, Arsyad Syawal saat memberikan keterangan, Senin (20/3/2023). Di mana ia berharap agar Pengadilan Negeri Ternate tidak mengeksekusi lahan yang mereka tinggali. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sebanyak 35 Kepala Keluarga (KK), di Kelurahan Maliaro, Ternate Tengah.

Menolak putusan eksekusi rumah, yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Upaya penolakan itu hingga dibentuknya, Aliansi Masyarakat Maliaro 107.

Sebab lahan tanah yang akan dieksekusi itu, berlokasi di Kelurahan Maliaro RT 07/RW 03.

Baca juga: Operasional Pemilu Tak Sesuai Kebutuhan di Lapangan, Puluhan Ketua dan Anggota PPK Demo KPU Halsel

Di mana tercatat ada 35 KK bahkan didalamnya juga ada 7 instansi berada dalam lokasi tanah tersebut.

Kepada TribunTernate.com, Ketua Aliansi Masyarakat Maliaro 107, Arsyad Syawal menjelaskan.

Objek tanah tersebut sudah ditempat pada tahun 1980 hingga tahun 2023 ini sudah kurang lebih 43 tahun.

Akan tetapi, pihaknya digugat oleh Taher Wahid tahun 1979 di PN Ternate, dengan bukti Sertifikat nomor 350.

Dari gugatan pertama itu, tercatat ada 4 hingga 8 KK, namun berselang beberapa tahun, penggugat cabut laporan.

"Waktu dia cabut itu, sudah menuju ke tahap pembuktian di PN Ternate."

"Hingga dia Taher Wahid cabut, mungkin buktinya tidak kuat, "katanya, Senin (20/3/2023).

Lebih lanjut setelah pencabutan laporan itu menjelang 1 tahun penggugat Taher Wahid ini meninggal.

Dari situ ahli warisnya dalam hal ini istrinya Hajah Rugaya Wahid, dan anaknya Maryam Wahid.

Kembali menggugat yang mana gugatan itu naik menjadi 13 KK, dari situ ada intervensi lagi.

Hingga menjadi 22 KK dan 7 instansi pemerintah, sehingga totalnya menjadi 42 tergugat.

Tang mendiami obyek lahan yang berlokasi di RT 07/RW 03 Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah.

“Ahli waris gugat ke PN ini setalah orang tua saya meninggal, bahkan kami juga miliki bukti-bukti,” ucapnya.

Arsyad juga menyampaikan bahwa dua gugatan tersebut setelah berproses di PN Ternate.

Kemudian majelis menjatuhkan vonis di tahun 1994 yang menyatakan menolak gugatan dari para penggugat.

Putusan baik ditingkat pertama, banding hingga kasasi semuanya ditolak majelis di PN Ternate.

Arsyad juga menegaskan bahwa, dasar gugatan baik sertifikat 350 maupun akta jual beli tahun 1966.

Tidak terdaftar dalam buku tanah, di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

:Itu keterangan dari saksi ahli Badan Pertanahan saat itu, bahwa gugatan para penggugat."

"Dengan dasar sertipikat 350 maupun akta jual beli tahun 1966 tidak terdaftar, "tegasnya.

Hanya saja kata Arsyad, berjalannya waktu ada peninjauan kembali, sebagaimana salinan putusan nomor:730 PK/Pdt/2001.

Dalam peninjauan itu, Mahkama Agung mengakui keabsahan, kedua bukti diatas sebagai mana salinan 730.

“Nah ini yang menurut kami janggal, awalnya majelis jatuhkan vonis menolak gugatan dari para penggugat, kenapa ini diakui kembali,” ucapnya.

Bahkan dengan dasar 730 itu pihak PN Ternate sempat dua kali meninjau lokasi tanah yang menjadi objek gugatan ini.

Olehnya itu lanjut Arsyad, pihaknya masih meragukan putusan 730 ini, bahkan sampai sekarang sebanyak 35 KK masih pertahankan.

Sambari begitu, pihaknya juga mengajukan PK kedua ke Mahkama Agung melalui PN Ternate namun mereka tidak diterima.

Sehingga kata Arsyad, tim langsung berangkat ke Jakarta, untuk mengajukan PK kedua.

Di Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawas Mahkama Agung dan Mahkama Agung.

Selai ke MA, pihaknya juga mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.

Dari keterangan yang didapat, kementerian menunggu putusan MA.

Untuk mengeluarkan rekomendasi, ke Pertanahan Maluku Utara.

Arsyad juga beberkan, bahwa saat berada di MA, pihaknya sempat mempertanyakan salinan putusan.

Upaya hukum PK 730, yang mana tidak terdaftar dalam register MA.

"Kami dapat kejanggalan juga saat di MA, putusan 730 tidak terdaftar, sebagaimana upaya hukum PK di PN Ternate, "tegasnya.

Dengan dasar itu kenapa PN Ternate, mengajukan untuk eksekusi lahan tersebut sebagaimana dasar salinan putusan 730/PK/Pdt/2001.

"Kenapa PN Ternate harus pakai putusan itu untuk menerbitkan risalah panggilan teguran atau Aanmaning kepada 35 KK ini, "tegasnya lagi.

Untuk itu, dengan perkara ini 35 KK masih terus bertahan, sambil meminta kepada PN Ternate, untuk menangguhkan permohonan eksekusi.

Sembari menunggu hasil putusan dari upaya hukum PK kedua, yang diajukan warga Kelurahan Maliaro ke MA.

"Kami mohon supaya menunggu hasil, dari PK kedua kami di Mahkama Agung, "tutupnya.

Terpisah, Muhlis A. Adam selaku Sekertaris Aliansi Masyarakat Maliaro 107, menambahkan.

Bahwa pihaknya tetap menghargai putusan MA, tetapi dirinya meminta agar pihak PN Ternate.

Juga menunggu hasil upaya hukum PK kedua, yang sementara diajukan ke Mahkama Agung.

"Saya sudah sepakat dengan teman-teman semua untuk mencegah konflik, sambil menunggu PK kedua kami dari MA keluar, "katanya.

Baca juga: Profil Singkat Kapolsek Kecamatan Jailolo Halmahera Barat lPTU Karmawan

Muhlis juga sampaikan bahwa dirinya dan teman-teman aliansi tetap mematuhi aturan yang ada.

Namun di sini pihaknya merasa keberatan hanya pada salinan putusan upaya hukum PK dengan nomor:730 PK/Pdt/2001.

"Putusan itu di Mahkama Agung tidak terdaftar, sehingga kami mempertanyakan hal itu, sambil kami tunggu PK kedua kami dari MA keluar, "pungkasnya (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved