Karyawan PT GTP Terima THR Rp 1,2 Juta, Sekretaris SPN Maluku Utara: Mereka Ikut Aturan yang Mana?
SPN Maluku Utara pertanyakan besaran THR karyawan PT GTP, yang diberikan hanya Rp 1.200.000 per orang
"Perjanjian kerja dalam ayat ini dicatatkan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan."
"Sedangkan ayat (3) berbunyi : Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan."
"Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu, "paparnya.
Karena itu, perjanjian kerja yang dilakukan oleh PT GTP, tidak tercacat di Dinas Tenaga Kerja.
Oleh sebab itu, karyawan secara Mutatis Mutandis berubah menjadi PKWTT, dan karyawan terhitung berkerja selama 3 tahun.
Maka Karyawan PT GTP, berhak mendapat satu kali upah yaitu Rp 3.200.000
Beda-halnya dengan karyawan yang pertama (Perdana) berkerja, dan terhitung 4 bulan.
Menurutnya, sah-sah saja jika PT GTP memberikan THR Rp 1 200.000, malahan lebih lagi yang diberikan oleh perusahan.
Jika mengacu pada aturan perhitungannya 4 Bulan X Rp 3.200.000 (upah) / 12 bulan.
aka yang sebenarnya karyawan yang berkerja 4 bulan, mendapatkan THR Rp 1.066.000 bukan Rp 1.200.000.
"Ini perusahan menghitung pakai aturan yang mana? Atau asal memberikan saja, "cetusnya.
Seraya menambahkan, sepengetahun SPN Maluku Utara, baru satu perusahan saja seperti ini.
Tapi bagaimana dengan perusahan lain, yang status kerjanya sama dengan PT GTP.
"Ini baru masalah THR, belum masalah-malalah yang lainnya, "ujarnya.
Teruntuk Kadis Nakertrans Maluku Utara, Nurlaila Muhammad agar kiranya segera memerintahkan.
Baca juga: Mudik Lebaran 2023, PT ASDP Ternate Akui Ada Peningkatan Pemudik, Penumpang Naik 10 Persen
Bidang Pengawasan untuk segera turun ke PT GTP yang kedua kalinya, agar memerintahkan.
PT GTP wajib memberikan sisa THR karyawan, yang belum terbayarkan.
"Karena kami akan selalu mengawal hak (THR) karyawan sampai selesai, "tutupnya. (*)
Karena Dinyatakan Tidak Lulus, Belasan Calon PPPK T.A 2024 Mengadu ke DPRD Kepulauan Sula |
![]() |
---|
Disperindagkop Halmahera Timur Perketat Pengawasan Penjual Minyak Tanah |
![]() |
---|
Tim Labfor Polda Sulawesi Utara Olah TKP Rumah Terbakar di Desa Kilong Taliabu |
![]() |
---|
Soal Temuan BPK di Bagian Kesra Tidore, Sahnawi Ahmad Bilang Begini |
![]() |
---|
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Sabet Baznas Award 2025: Bukti Dukungan Kuat Gerakan Zakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.