Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Dulu Suka Flexing, Kini Andhi Pramono Ditetapkan Tersangka oleh KPK dalam Kasus Gratifikasi

Penetapan status tersangka pada Andhi Pramono oleh KPK, sejalan dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan RI.

bcmakassar.beacukai.go.id
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono 

TRIBUNTERNATE.COM - Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan menjadi salah satu pejabat yang sempat disorot akibat gaya hidup mewah dan harta kekayaan bernilai fantastis.

Ia memiliki harta bernilai fantastis sebanyak Rp 13,7 Miliar, berdasarkan laporan LHKPN Februari 2022.

Selain itu, anak dan istrinya juga doyan pamer gaya hidup mewah alias flexing di media sosial.

Belakangan, Andhi Pramono terseret kasus gratifikasi.

Kini, Andhi Pramono sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Makassar.

Hal ini disampaikan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto.

Nirwala mengatakan, penetapan status tersangka Andhi Pramono oleh KPK, sejalan dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

Baca juga: Cerita Penemu Harta Karun Kuno Emas Wonoboyo Klaten: Sebut Bobotnya Lebih 100 Kilogram

Baca juga: Cek Fakta Jadwal CPNS 2023 PDF, Simak Penjelasan dari Kemenpan RB dan Bocoran Dibukanya

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono
Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (bcmakassar.beacukai.go.id)

Diketahui, Kementerian Keuangan sendiri, telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat.

"Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan," ucap Nirwala dalam keterangannya, dikutip Selasa (16/5/2023).

Nirwala menambahkan, Kemenkeu akan menindaklanjuti kasus Andhi Pramono dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN.

Kata dia, Bea Cukai tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.

"Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik," tegasnya.

Sementara itu, Nirwala menegaskan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendukung penuh proses hukum yang menjerat Andhi Pramono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ucap dia.

Jadi Tersangka

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved