Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mario Dandy Jalani Sidang Perdana pada 6 Juni 2023, Pihak David Ozora Minta Jangan Ada Keringanan

Mario Dandy mengaku telah menyiapkan pembelaan untuk disampaikannya kepada Majelis Hakim dalam sidang nanti.

Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas resmi dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Mario Dandy mengaku telah menyiapkan pembelaan untuk disampaikannya kepada Majelis Hakim dalam sidang nanti. 

Mario Dandy mengaku telah menyiapkan pembelaan untuk disampaikannya kepada Majelis Hakim dalam sidang nanti.

"Iya ada (pembelaan)," kata Mario Dandy, usai menjalani tes kesehatan di depan Ruang Biddokkes Polda Metro Jaya, Jumat ini.

Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora itu tak menjelaskan lebih lanjut mengenai pembelaan yang telah dipersiapkannya tersebut.

Adapun Mario hanya menegaskan, bakal menyampaikan pembelaannya itu saat persidangan nanti.

Dalam kesempatan itu, ia juga memohon maaf dan menyesali perbuatannya, yang menyebabkan korban David Ozora luka parah.

"Nanti disampaikan di persidangan," ucapnya.

Mario Dandy Dipindahkan dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba

Mario Dandy Satrio dipindahkan dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba pada Selasa (30/5/2023) sore tadi.

Mario Dandy dipindahkan bersama 19 warga binaan lainnya.

"Mario Dandy pada sore hari ini, 30 Mei 2023 telah dipindahkan berama 19 warga binaan lain ke Lapas Salemba," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).

Saat tiba di Lapas Salemba, dikatakan Rika, Mario Dandy dkk dilakukan proses administratif, antara lain pengecekan berkas dan kesehatan.

"Mario Dandy selanjutnya ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan) bersama 9 orang lainnya," kata Rika.

Alasan pemindahan Mario Dandy dan 19 warga binaan lainnya ialah karena Rutan Cipinang yang dinilai sudah penuh sesak.

Rika mengungkapkan bahwa Rutan Cipinang kini dihuni 3.451 orang.

"Pemindahan dilakukan sebagai bagian dari deteksi dini serta karena kondisi Rutan Cipinang yang sangat overcrowding hampir 300 persen. Saat ini Rutan Cipinang berisi 3.451 orang," katanya.

Rika menyebut pemindahan penghuni Rutan Cipinang akan dilakukan bertahap ke lapas di wilayah Jabotabek. Dia mengeklaim tidak akan ada perlakuan khusus.

"Penerapan aturan dan pemberian hak diberlakukan sama, tidak ada yang diistimewakan," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Perdana 6 Juni: Mario Dandy Siapkan Pembelaan, Kubu David Minta Jangan Ada Keringanan Hukuman

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved