Daftar 11 Pelaku Tindak Asusila pada Gadis 15 Tahun di Parigi Moutong, 1 Orang Masih Buron
Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho menjelaskan kedua pelaku yang ditangkap di Kalimantan langsung diamankan di Polres terdekat.
7. K alias KA, berusia 32 tahun dan berprofesi sebagai petani
Baca juga: Profil Irjen Agus Nugroho, Kapolda Sulteng yang Disorot dalam Kasus Asusila Remaja di Parigi Moutong
8. AW, masih menjadi buron
9. AS, ditangkap di Kalimantan Utara
10 AK, ditangkap di Kalimantan Timur
11. Ipda MKS, Perwira Polri.
Sosok Ipda MKS
Salah satu pelaku persetubuhan anak di Parigi Moutong merupakan oknum anggota Polri berinisial MKS yang bertugas di Satuan Brimob.
Oknum polisi dengan pangkat Inspektur Dua (Ipda) tersebut kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho menegaskan Ipda MKS sudah tidak lagi berdinas di Satuan Brimob setelah menjadi tersangka kasus persetubuhan anak.
Baca juga: Remaja Korban Rudapaksa di Parigi Moutong Ajukan Perlindungan ke LPSK, Diduga Ada Tindak Pidana Lain
“Kita tahan di Mapolda Sulteng malam ini. Sudah tidak di Satbrimob lagi ditahan,” ujarnya, Sabtu (3/6/2023), dikutip dari TribunPalu.com.
Menurut Irjen Pol Agus Nugroho penahanan terhadap Ipda MKS dilakukan setelah adanya tambahan alat bukti.
Selain itu, petugas kepolisian telah mendapatkan keterangan dari saksi yang mendukung pengakuan korban terkait keterlibatan Ipda MKS dalam kasus ini.
"Oknum anggota polri tersebut selesai dimintai keterangan dan malam ini juga langsung kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Polisi Serahkan 3 Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke Kejari Taliabu |
![]() |
---|
Tersangka Pemerkosaan Anak di Ternate Maluku Utara Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Seorang Mahasiswi di Ternate Jadi Korban Pemerkosaan Kekasih, Pelaku Residivis Kasus Pembunuhan |
![]() |
---|
Menteri Nusron: Ada 1,1 Juta Hektare Tanah di Sulteng Bisa Diberdayakan untuk Kepentingan Masyarakat |
![]() |
---|
Menteri Nusron Dorong Produktivitas Tanah di Sulteng untuk Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.