Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kapan Jokowi Umumkan Rencana Kenaikan Gaji PNS? Simak Besaran Tunjangan dan Gaji PNS Saat Ini

Jika benar diumumkan, kenaikan gaji PNS akan menjadi kado istimewa jelang perayaan kemerdekaan RI yang ke-78.

Tribunnews.com/Jeprima
ILUSTRASI Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

TRIBUNTERNATE.COM - Kabar kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) tengah ramai diperbincangkan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini.

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan beberapa waktu lalu bahwa Presiden Jokowi akan mengumumkan rencana kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023.

Hingga saat ini, jadwal pengumuman tersebut belum berubah.

Sehingga, masyarakat khususnya para PNS diharapkan untuk sabar menanti kepastiannya.

Jika benar diumumkan, kenaikan gaji PNS akan menjadi kado istimewa jelang perayaan kemerdekaan RI yang ke-78.

Saat ini, Kemenpan-RB dan Kemenkeu tengah menggodok besaran kenaikannya.

Menurut kabar yang beredar, pemerintah punya dua opsi untuk kenaikan gaji PNS.

Opsi pertama, gaji PNS akan dibayarkan dengan sistem single salary (penggajian tunggal).

Sistem penggajian tunggal untuk PNS akan menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang selama ini melekat.

Nantinya, PNS hanya menerima gaji pokok, namun jumlahnya diperbesar.

Baca juga: Kenaikan Gaji PNS: Diumumkan Jokowi 16 Agustus 2023, Naik Sampai Rp30 Juta Jika Pakai Single Salary?

Baca juga: Kabar Gaji PNS Naik, Ini Prediksi Besaran Tukin Menurut Kepangkatan Jika Single Salary Diterapkan

Baca juga: Jokowi Kabarnya Umumkan Kenaikan Gaji PNS pada 16 Agustus 2023, Perubahan Skema Tukin Digodok

Untuk opsi kedua, gaji PNS akan naik 7 persen pada tahun 2024.

Opsi ini berdasarkan kenaikan gaji PNS sebelumnya, sesuai PP Nomor 15 tahun 2019.

Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa gaji PNS naik sebesar 5 persen dari tahun-tahun sebelumnya.

Sehingga, gaji terendah PNS golongan I/A dengan masa kerja 0 tahun, naik menjadi Rp1.560.800 dari sebelumnya Rp1.486.500.

Serta, gaji tertinggi PNS golongan IV/E dengan masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp5.901.200 dari Rp5.620.300.

Kenaikan gaji yang sama juga dirasakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) lainya, baik anggota Polri dan TNI.

Jika bertolak dari kenaikan gaji sebelumnya, maka pemerintah akan menaikkan gaji PNS sebesar 7 persen.

Kenaikan lebih besar 2 persen dari sebelumnya akan dipilih mengingat pemerintah ingin mendorong daya beli masyarakat.

Dengan demikian, tahun ini, gaji PNS akan mengalami kenaikan antara Rp70 ribu hingga Rp280 ribuan.

Sehinga, golongan yang semula mendapat gaji pokok Rp5.901.200 akan mendapat Rp6 juta per bulan.

Jumlah Rp6 juta tersebut baru hitungan gaji pokok PNS jasa. Belum ditambahkan dengan tunjangan.

ILUSTRASI Pegawai Negeri Sipil (PNS).
ILUSTRASI Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Tribunnews.com/Jeprima)

Gaji PNS Saat Ini

Berikut gaji PNS saat ini, sebelum diumumkan kenaikan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023:

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan PNS

Bukan gaji pokok saja, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan, sebagai berikut:

- Tunjangan Keluarga sebesar 10 persen dari gaji pokok

- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.

- Tunjangan pangan.

Selain itu, ada pula empat tunjangan tambahan.

Berikut besaran tunjangan tambahan PNS:

1. Tunjangan uang makan

- PNS golongan I dan II Rp35.000

- PNS golongan III Rp37.000

- PNS golongan IV Rp41.000

2. Tunjangan uang lembur

- Uang lembur PNS golongan I Rp18.000

- Uang lembur PNS golongan II Rp24.000

- Uang lembur PNS golongan III Rp30.000

- Uang lembur PNS golongan IV Rp 36.000

3. Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh

Tunjangan ini sebesar Rp19.000 hingga Rp25.000.

Berasal dari provinsi tempat PNS berdinas.

4. Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai

- Pejabat Negara Rp14.840.000

- Pejabat Eselon I Rp11.100.000

- Pejabat Eselon II Rp10.990.000

(TribunnewsSultra.com/Risno)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Update Jadwal Kenaikan Gaji PNS Diumumkan Presiden Jokowi, Berikut Daftar Gaji Pegawai Negeri Sipil

Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved