Korban Terduga Penganiayaan di Ternate Tetap Lanjut Proses Hukum
Seorang korban terduga tindakan penganiayaan di Kota Ternate mengaku tetap melanjutkan proses hukum
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Natasnya 28 tahun, warga Kota Ternate, Maluku Utara.
Tepat memproses secara hukum, oknum dokter muda di Kota Ternate berinisial IF.
Karena diduga, melakukan tindakan penganiayan terhadapnya belum lama ini.
Tindakan diduga penganiayaan itu, sudah terigestrasi di SPKT Polres Ternate.
Baca juga: Polisi di Ternate Tangkap Seorang Pelaku Penganiayaan, Aksinya Dibawah Pengaruh Lem Ehabon
Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor: STPL/42/VII/2023/SPKT/Res Ternate, Polda Maluku Utara.
"Saya sudah dimintai keterangan oleh penyidik, "katanya, Senin (24/7/2023).
Dijelaskan, IF yang merupakan oknum dokter ini, cemburu lantaran pacaranya, Atip.
Datang ke kosannya di Kelurahan Jati Metro, Ternate Selatan pada Rabu pekan lalu.
"Dia cemburu, karena pacarnya datang ke kosan saya, "jelasnya.
Diceritakan, saat IF bersama temannya masuk ke dalam kosannya.
Tanpa basa-basi, menampar dan memotong rambut dengan gunting yang dibawa.
"Karena mereka berdua, saya tidak sempat lawan, tapi yang jelas saya hanya butuh keadilan, "tuturnya.
Ia mengaku sempat meminta damai, namun hal itu tidak mendapat respon IF.
"Saya minta keadilan dan tidak mau ada upaya mediasi lagi, karena awalnya mereka abaikan saat kita mau bicarakan baik-baik, "tegasnya.
Disinggung soal Atip yang diketahui merupakan seorang anggota Polisi ini.
Anggota DPRD Tidore Sarmin Mustari Buka Sebagian Gajinya untuk Insentif Ketua RT/RW dan LPM |
![]() |
---|
Dilantik Jadi Kabid Bina Marga Dinas PUPR Malut, Segini Harta Kekayaan Nasrudin Salama |
![]() |
---|
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate Gelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Kepulauan Sula |
![]() |
---|
Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni Rute Ternate ke Ambon, Makassar dan Surabaya di September 2025 |
![]() |
---|
Tausyiah Agama Dalam Meningkatkan Keimanan, Ketaqwaan & Pembinaan Akhlak bagi Petugas Pemasyarakatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.