Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pelaku Penganiayaan Anak di Morotai Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Tobelo menjatuhkan hukuman 2,6 tahun penjara ke pelaku penganiayaan anak di Pulau Morotai

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
HUKUM: Hakim pengadilan Negeri Tobelo, saat memulai persidangan tuntutan JPU terhadap terdakwa inisial FB dalam perkara atau kasus kekerasan terhadap anak di Morotai beberapa bulan lalu, Jumat (28/7/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kasi Intelijen Kejari Pulau Morotai, Erly Andika Wurara mengatakan.

Pada Rabu (26/7/2023) lalu, sekitar pukul 14:00 WIT, hakim Pengadilan Negeri Tobelo.

Telah memulai persidangan secara virtual, terhadap terdakwa inisial FB.

Dalam kasus kekerasan terhadap anak, dengan agenda persidangan pembacaan tuntutan.

Baca juga: Kejari Morotai Sosialisasi Program Jaksa Jaga Desa di Desa Wayabula

Adapun tuntutan lanjutnya, yang dibacakan, oleh JPU Kejari Pulau Morotai terhadap terdakwa adalah.

Menyatakan terdakwa, FB alias Iki, telah terbukti secara sah dan menyakinkan.

Menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Sebagaimana kata Erly, diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama Pasal 80 Ayat 1 Jo.

Pasal 76C UU RI, nomor 17 tahun 2016. Tentang penetapan peraturan pemerintah.

Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua.

Atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

"Dengan itu, maka ia dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara."

Baca juga: Perbuatan Amoral Pegawai BPD ke Gadis 14 Tahun Masih Dalam Penyelidikan Polres Morotai

"Dikurangi masa penahanan terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, "katanya, Jumat (28/7/2023).

Diketahui, sebelumnya, kasus penganiayaan bocah ini sempat viral di media sosial.

Pelaku dalam video viral diduga mabuk dan melempar Bocah ke lantai, pada Senin (24/4) lalu. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved