Pelaku Penganiayaan Anak di Morotai Dituntut 2,6 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Tobelo menjatuhkan hukuman 2,6 tahun penjara ke pelaku penganiayaan anak di Pulau Morotai
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kasi Intelijen Kejari Pulau Morotai, Erly Andika Wurara mengatakan.
Pada Rabu (26/7/2023) lalu, sekitar pukul 14:00 WIT, hakim Pengadilan Negeri Tobelo.
Telah memulai persidangan secara virtual, terhadap terdakwa inisial FB.
Dalam kasus kekerasan terhadap anak, dengan agenda persidangan pembacaan tuntutan.
Baca juga: Kejari Morotai Sosialisasi Program Jaksa Jaga Desa di Desa Wayabula
Adapun tuntutan lanjutnya, yang dibacakan, oleh JPU Kejari Pulau Morotai terhadap terdakwa adalah.
Menyatakan terdakwa, FB alias Iki, telah terbukti secara sah dan menyakinkan.
Menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Sebagaimana kata Erly, diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama Pasal 80 Ayat 1 Jo.
Pasal 76C UU RI, nomor 17 tahun 2016. Tentang penetapan peraturan pemerintah.
Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua.
Atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
"Dengan itu, maka ia dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara."
Baca juga: Perbuatan Amoral Pegawai BPD ke Gadis 14 Tahun Masih Dalam Penyelidikan Polres Morotai
"Dikurangi masa penahanan terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, "katanya, Jumat (28/7/2023).
Diketahui, sebelumnya, kasus penganiayaan bocah ini sempat viral di media sosial.
Pelaku dalam video viral diduga mabuk dan melempar Bocah ke lantai, pada Senin (24/4) lalu. (*)
sidang putusan
penganiayaan
Pengadilan Negeri Tobelo
Kejari Pulau Morotai
Erly Andika Wurara
Morotai
Maluku Utara
Tribun Ternate
Buka Sarasehan Kebudayaan 2025, Wagub Malut Sarbin Sehe Dorong Penetapan Cagar Budaya |
![]() |
---|
Karena Dinyatakan Tidak Lulus, Belasan Calon PPPK T.A 2024 Mengadu ke DPRD Kepulauan Sula |
![]() |
---|
Disperindagkop Halmahera Timur Perketat Pengawasan Penjual Minyak Tanah |
![]() |
---|
Tim Labfor Polda Sulawesi Utara Olah TKP Rumah Terbakar di Desa Kilong Taliabu |
![]() |
---|
Soal Temuan BPK di Bagian Kesra Tidore, Sahnawi Ahmad Bilang Begini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.