Digugat Perdata di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, PT IWIP Siapkan Bukti untuk Lawan Balik
Digugat secara Perdata di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, PT IWIP menyaipkan bukti untuk lawan balik
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Rabu (2/8/2023), Pengadilan Negeri Soasio Tidore Kepulauan menggelar sidang mediasi.
Antara 18 warga Desa Woejerane dan Desa Woekob di Weda Tengah, Halmahera Utara.
Dengan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, yakni PT IWIP.
Dari pokok perkara yang dibacakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio Tidore.
Baca juga: Pemkab Morotai Terima Trensferan DBH Sebesar Rp 4 Miliar Lebih
Belasan warga atau dikatakan penggugat, meminta kejelasan dan keadilan pihak perusahaan.
Saat membeli lahan mereka, yang tertuang dalam gugatan seluas 12 hektar lebih.
"Warga merasa ha-hak mereka, usai perusahaan menggusur lahan tidak terpenuhi."
"Tidak terpenuhi hak dalam hal ini adalah, pembayaran atas lahan tersebut."
"Padahal mereka semua pemilik lahan yang bersertifikat, "ungkap Muhammad Sukur Mandar, kuasa hukum penggugat.
Ia juga meminta perusahaan, untuk menggentikan sementara proses pembebasan lahan.
Sebelum ada pembuktian status lahan, antara kliennya dengan pihak perusahaan.
"Kita dudukan dulu inti masalahnya, kalau kami jelas, punya sertifikat, "tuturnya.
Menurutnya, perusahaan membeli lahan tersebut dengan harga yang ditetapkan Kades.
"Masa harga ditentukan Kades, harusnya warga pemilik lahan yang tentukan."
"Kami hanya meminta ganti rugi, seluas dari besaran lahan yang sudah digarap."
"Kalau kami hitung-hitung, ganti rugi materilnya bisa sampai miliaran."
"Dan kalau boleh, kami minta pengadilan hadirkan Presiden perusahaannya."
"Untuk mendapati kepastian hukum, sehingga tidak ada penyesalan kemudian, "imbuhnya.
Menanggapi gugatan tersebut, Kuasa Hukum PT IWIP, Rizkie Chandrahayat mengatakan.
Akan ikuti prosedur persidangan, yang dimasukan ke Pengadilan Negeri Soasio Tidore.
"Kami juga punya bukti konkret, dan siap jika diminta pengadilan, "ujarnya.
Kades Woekob, Jefer Soun Burnama lalui kuasa hukum Bahtiar Husni menyatakan.
Terkait gugatan ini, pihaknya mengaku siap menghadapi semua di persidangan.
"Menurut hemat saya, apa yang dikatakan kuasa hukum penggugat tidak benar."
"Karena dari data Desa yang kami kantongi, semua lahan sudah terbayar."
"Dan data-data itu kami jadikan sebagai bukti, jika pengadilan meminta, "tegasnya.
Baca juga: Polres Taliabu Hentikan Penyelidikan Dugaan Pemerkosaan dengan Terduga Pelaku Seorang Dukun
Pernyataan ini setali dengan kuasa hukum Kades Woejerana, Djafar Ely yang menyebut.
Siapapun termasuk kliennya, jika digugat, berhak dan wajib mengajukan keberatan.
"Prinsipnya, kami juga sudah siapkan bukti yang nanti dikeluarkan pada sidang selanjutnya, "tandasnya. (*)
PT IWIP
Pengadilan Negeri Soasio Tidore
perdata
gugatan
Muhammad Sukur Mandar
Bahtiar Husni
Tidore
Halmahera Tengah
Maluku Utara
Tribun Ternate
DPRD Maluku Utara Soroti Jalan Nasional Halmahera Tengah-Halmahera Selatan yang Rusak |
![]() |
---|
BNNP Maluku Utara Tangkap 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Satu di Antaranya IRT |
![]() |
---|
Mengenal Sosok Bripka Amriyanto, Kordinator Pelatih Paskibraka Ternate 2025 |
![]() |
---|
3 Usulan Calon Plt Sekwan DPRD Taliabu Tak Diakomodir, Nuh Hasi: Saya Legowo |
![]() |
---|
Pandangan Tabrani Mutalib Soal 14 Pimpinan OPD di Halmahera Selatan Berstatus Plt |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.