Diketapel Orangtua Murid hingga Buta, Guru Zaharman Mengaku Ikhlas dan Tak Ada Dendam
Menurut anak Zaharman, ayahnya itu bahkan tidak pernah berpikir sedikit pun untuk mengambil langkah hukum.
TRIBUNTERNATE.COM - Sudah hampir sepekan berlalu setelah nasib naas menimpa Zaharman (58), guru pendidikan jasmani (penjas) di SMAN 7 Rejang Lebong Bengkulu, yang diketapel oleh orangtua muridnya.
Akibat aksi kekerasan dari orangtua murid yang berinisial Ar alias AJ (45), Zaharman mengalami kebutaan karena bola mata kanannya diketapel hingga rusak.
Diketahui, insiden ini terjadi pada Selasa (1/8/2023) lalu.
Kini, Zaharman dikabarkan sudah ikhlas menerima kenyataan bahwa matanya buta permanen.
Saat ini, ia masih menjalani proses pemulihan di Rumah Sakit Ar Bunda Lubuklinggau setelah menjalani operasi.
Zaharman sudah mengikhlaskan bila matanya buta dan menganggap hal ini adalah bagian dari takdir.
Hal tersebut diungkapkan oleh Mubdi, anak Zaharman, saat dihubungi Tribunsumsel.com, Minggu (6/8/2023).
Menurut Mubdi, ayahnya itu tidak pernah berpikir sedikit pun untuk mengambil langkah hukum.
"Bapak (tidak ada dendam) no comment, satu kata pun tidak ada (menyuruh dipenjarakan) atau apa, dia mengatakan sudah takdir," cerita Mubdi.
Baca juga: Wali Murid yang Ketapel Guru SMAN 7 Rejang Lebong Serahkan Diri, Si Anak Merasa Tertekan
Baca juga: Orangtua Murid Pelaku Ketapel Guru SMAN 7 Rejang Lebong Zaharman Serahkan Diri ke Polisi
Baca juga: Diketapel oleh Orangtua Murid, Bola Mata Guru Penjas SMAN 7 Rejang Lebong Bengkulu Harus Diangkat

Namun, sebagai anak dan pihak keluarga mereka tidak terima bila ayahnya diperlakukan dengan cara demikian, hingga mengalami cacat permanen.
"Proses hukum tetap jalan, kemarin yang melaporkan adalah pihak sekolah dengan PGRI Rejang Lebong, kami keluarga belum ada sama sekali melapor ke polisi. Yang melaporkan pihak sekolah dibantu pihak PGRI (Rejang Lebong)," ungkapnya.
Mubdi mengatakan, sudah mendengar bahwa pelaku penganiayaan ayahnya sudah menyerahkan diri pada Sabtu (5/8/2023) malam ke polisi.
"Karena sudah ditangkap, kami (pihak keluarga) paling menyiapkan pengacara untuk proses selanjutnya, kalau kami ingin proses ajalah sesuai dengan hukum berlaku atas perbuatan dan tindakan pelaku itu," ujarnya.
Walaupun demikian, Mubdi mengaku pihak keluarga tidak mempunyai rasa dendam sama sekali.
Hanya saja, pihaknya sebagai anak dan keluarga tak tega melihat ayahnya cacat seumur hidup.
46 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Ternate, DP3A: Ini Harus Jadi Perhatian Serius |
![]() |
---|
Kasus Kekerasan di Maluku Utara per 2025 Capai 144, Mayoritas Korban Anak dan Perempuan |
![]() |
---|
Rektor Unkhair Ternate Dorong Kampus Inklusif dan Bebas Kekerasan |
![]() |
---|
Cerita Fitri, Pekerja Migran Asal Halmahera Selatan Selama Bekerja di Oman: Disika dan Tidak Digaji |
![]() |
---|
Hukuman 3 Anggota Satpol PP Pelaku Pemukulan Jurnalis Tribun Ternate Bertambah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.