Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

23 Anak di Halmahera Selatan Jadi Korban Kekerasan Seksual

"Pelaku dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak rata-rata adalah orang terdekat, "kata Sekretaris DP3AKB Halmahera Selatan Latahan

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
KASUS: Sekretaris DP3AKB Halmahera Selatan Latahan ketika menjelaskan jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak, Kamis (16/10/2025). Ia mengatakan pelaku dalam kasus yang dimaksud rata-rata adalah orang terdekat 
Ringkasan Berita:1. Selama 9 bulan terakhir, DP3AKB Halmahera Selatan tangani ada 32 kasus
2. DP3AKB Halmahera Selatan juga tangani 9 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
3. Ada kasus kekerasan seksual yang melibatkan orang tua kandung

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Sebanyak 23 anak di Halmahera Selatan, Maluku Utara menjadi korban kekerasan seksual sepanjang Januari-September 2025.

Hal ini berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Halmahera Selatan.

Tidak hanya itu, DP3AKB juga mencatat ada 9 perempuan menjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Selama 9 bulan, totalnya ada 32 kasus, kasusnya ya itu, kekerasan seksual dan KDRT, "ujar Sekretaris DP3AKB Halmahera Selatan Latahan ketika ditemui Tribunternate.com di ruangan kerjanya, Kamis (16/10/2025).

Baca juga: Sherly Laos Beberkan Tantangan Anggaran Pendidikan Maluku Utara 2026

Menurut Latahan, pelaku dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak rata-rata adalah orang terdekat.

KASUS: Sekretaris DP3AKB Halmahera Selatan Latahan ketika menjelaskan jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak, Kamis (16/10/2025)
KASUS: Sekretaris DP3AKB Halmahera Selatan Latahan ketika menjelaskan jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak, Kamis (16/10/2025) (Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani)

Bahkan, ada satu kasus yang pelakunya adalah ayah korban. Di mana sang ayah diduga menyetubuhi.

"Kasus ini sudah diproses hukum dan pengadilan menjatuhi hukuman terhadap pelaku 18 tahun penjara," ungkapnya.

Baca juga: Polsek Bacan Timur Halmahera Selatan Sita 300 Liter Cap Tikus: Demi Kamtibmas

Latahan juga menyebut banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak, dieselesaikan secara kekeluargaan atau di luar dari ranah hukum.

Karenanya pihaknya tetap memastikan pemenuhan psikis terhadap para korban walaupun kasus sudah dihentikan.

"Proses pemulihan tetap kami lakukan meski kasus sudah selesai. Jadi misalnya korban ini trauma, maka tugas kita adalah melakukan perlindungan dan pemulihan," tukas Latahan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved