Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Terkesan Disembunyikan, Pemecatan 4 PNS Terlibat Korupsi di Morotai Tidak Jelas

Seakan-akan terkesan disembunyikan, pemecatan 4 Pegawai negeri Sipil (PNS) terlibat Korupsi di Pulau Morotai tidak jelas

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
POLEMIK: Suasana apel pagi yang diikuti PNS Lingkup Pemkab Pulau Morotai belum lama ini. Di mana sampai saat ini, tak ada kejelasan soal pemecatan 4 PNS yang terlibat Korupsi, Selasa (22/8/2023). 

"Dua nama itu dipecat. Yah itu BKN yang putuskan, jadi bukan kita dari BKD."

"Jadi kita tinggal tunggu surat, sampe sekarang surat saya juga belum lihat, "ungkapnya.

Seraya menyampaikan, ketidaktahuan itu lantaran jabatannya ia diduduki baru, sementara bawahannya sudah lama.

"Dia (Basirun,red) kan orang lama, saya tidak tahu karena link-nya masuk tidak di saya, "pungkasnya.

Berikut data yang dihimpun TribunTernate.com, terkait empat PNS yang terlibat Tipikor.

Empat ASN Morotai ini sudah mendapatkan vonis atau putusan inkrah

Dari Pengadilan Tipikor atas kasus korupsi, hanya dua yang diproses untuk di disposisi pemecatan dari ASN.

Kedua ASN yang sudah di disposisi untuk dipecat itu, yakni Reinhard Yongky Makangiras dan Aprianto Melkias Siruang.

Reinhard Yongky Makangiras merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan gedung dan bangunan

Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sangowo, Kecamatan Morotai Timur, tahun anggaran 2018, dengan kerugian negara Rp 346 juta.

Dalam kasusnya itu, Yongky berstatus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pulau Morotai.

Yongky divonis 1 tahun penjara oleh PN Tipikor Ternate pada tanggal 17 November 2022, dan sekarang telah bebas dari kurungan penjara.

Sedangkan, Aprianto Melkias Siruang, merupakan ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pulau Morotai.

Terpidana kasus penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), Desa Tanjung Saleh, tahun anggaran 2020, dengan kerugian negara Rp 477 juta.

Aprianto divonis 4 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Ternate pada tahun 2022 lalu, dan sementara masih menjalani masa tahanan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved