Terkesan Disembunyikan, Pemecatan 4 PNS Terlibat Korupsi di Morotai Tidak Jelas
Seakan-akan terkesan disembunyikan, pemecatan 4 Pegawai negeri Sipil (PNS) terlibat Korupsi di Pulau Morotai tidak jelas
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
"Dua nama itu dipecat. Yah itu BKN yang putuskan, jadi bukan kita dari BKD."
"Jadi kita tinggal tunggu surat, sampe sekarang surat saya juga belum lihat, "ungkapnya.
Seraya menyampaikan, ketidaktahuan itu lantaran jabatannya ia diduduki baru, sementara bawahannya sudah lama.
"Dia (Basirun,red) kan orang lama, saya tidak tahu karena link-nya masuk tidak di saya, "pungkasnya.
Berikut data yang dihimpun TribunTernate.com, terkait empat PNS yang terlibat Tipikor.
Empat ASN Morotai ini sudah mendapatkan vonis atau putusan inkrah
Dari Pengadilan Tipikor atas kasus korupsi, hanya dua yang diproses untuk di disposisi pemecatan dari ASN.
Kedua ASN yang sudah di disposisi untuk dipecat itu, yakni Reinhard Yongky Makangiras dan Aprianto Melkias Siruang.
Reinhard Yongky Makangiras merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan gedung dan bangunan
Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sangowo, Kecamatan Morotai Timur, tahun anggaran 2018, dengan kerugian negara Rp 346 juta.
Dalam kasusnya itu, Yongky berstatus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pulau Morotai.
Yongky divonis 1 tahun penjara oleh PN Tipikor Ternate pada tanggal 17 November 2022, dan sekarang telah bebas dari kurungan penjara.
Sedangkan, Aprianto Melkias Siruang, merupakan ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pulau Morotai.
Terpidana kasus penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), Desa Tanjung Saleh, tahun anggaran 2020, dengan kerugian negara Rp 477 juta.
Aprianto divonis 4 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Ternate pada tahun 2022 lalu, dan sementara masih menjalani masa tahanan.
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Plang Buang Sampah Pada Tempatnya di Kecamatan Kota Maba Halmahera Timur Hanya Pajangan |
![]() |
---|
Pedagang Ikan di Pasar Labuha Halmahera Selatan Masih Kena Pungutan Meski Pakai Lapak Sendiri |
![]() |
---|
Satpol PP Halmahera Selatan Janji Tertibkan Kafe BL 3, Irvan: Kami Nonaktifkan |
![]() |
---|
Anggota DPRD Tidore Sarmin Mustari Buka Sebagian Gajinya untuk Insentif Ketua RT/RW dan LPM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.