Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Terkesan Disembunyikan, Pemecatan 4 PNS Terlibat Korupsi di Morotai Tidak Jelas

Seakan-akan terkesan disembunyikan, pemecatan 4 Pegawai negeri Sipil (PNS) terlibat Korupsi di Pulau Morotai tidak jelas

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
POLEMIK: Suasana apel pagi yang diikuti PNS Lingkup Pemkab Pulau Morotai belum lama ini. Di mana sampai saat ini, tak ada kejelasan soal pemecatan 4 PNS yang terlibat Korupsi, Selasa (22/8/2023). 

Sementara dua ASN yang belum di proses untuk dipecat yaitu Yofani Bandari dan Monalisa A Hairudin.

Keduanya merupakan mantan Kepala Kantor Perwakilan Morotai (KPM) di Jakarta.

Yang divonis bersalah atas kasus penyalahgunaan anggaran KPM tahun anggaran 2015.

Baca juga: 2 dari 4 PNS Morotai Tersandung Korupsi Sudah Didisposisi Pemecatan

Yofani Bandari divonis penjara 4 tahun penjara pada 2021 silam, dengan kerugian negara sebesar Rp 666 juta.

Untuk Monalisa A Hairudin divonis 1 tahun penjara, dengan kerugian negara Rp 82 juta.

Monalisa sudah berstatus bebas dari masa tahanan, sementara Yofani masih menjalani masa tahanan.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved