Terkesan Disembunyikan, Pemecatan 4 PNS Terlibat Korupsi di Morotai Tidak Jelas
Seakan-akan terkesan disembunyikan, pemecatan 4 Pegawai negeri Sipil (PNS) terlibat Korupsi di Pulau Morotai tidak jelas
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
POLEMIK: Suasana apel pagi yang diikuti PNS Lingkup Pemkab Pulau Morotai belum lama ini. Di mana sampai saat ini, tak ada kejelasan soal pemecatan 4 PNS yang terlibat Korupsi, Selasa (22/8/2023).
Sementara dua ASN yang belum di proses untuk dipecat yaitu Yofani Bandari dan Monalisa A Hairudin.
Keduanya merupakan mantan Kepala Kantor Perwakilan Morotai (KPM) di Jakarta.
Yang divonis bersalah atas kasus penyalahgunaan anggaran KPM tahun anggaran 2015.
Baca juga: 2 dari 4 PNS Morotai Tersandung Korupsi Sudah Didisposisi Pemecatan
Yofani Bandari divonis penjara 4 tahun penjara pada 2021 silam, dengan kerugian negara sebesar Rp 666 juta.
Untuk Monalisa A Hairudin divonis 1 tahun penjara, dengan kerugian negara Rp 82 juta.
Monalisa sudah berstatus bebas dari masa tahanan, sementara Yofani masih menjalani masa tahanan.(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Plang Buang Sampah Pada Tempatnya di Kecamatan Kota Maba Halmahera Timur Hanya Pajangan |
![]() |
---|
Pedagang Ikan di Pasar Labuha Halmahera Selatan Masih Kena Pungutan Meski Pakai Lapak Sendiri |
![]() |
---|
Satpol PP Halmahera Selatan Janji Tertibkan Kafe BL 3, Irvan: Kami Nonaktifkan |
![]() |
---|
Anggota DPRD Tidore Sarmin Mustari Buka Sebagian Gajinya untuk Insentif Ketua RT/RW dan LPM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.