Pulau Taliabu
Mau Kabur Naik Kapal, Pencuri Uang Rp 16 Juta Dibekuk Anggota Reskrim Polres Taliabu
Hendak Kabur Pakai Kapal, Polisi Berhasil Bawa Tersangka Pencuri Uang Rp 16 Juta dari Sula ke Taliabu
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Polres Pulau Taliabu menangkan terduga tersangka, inisial IL alias Ismed.
Ismed ditangkap disebuah kapal di Pelabuhan Sanana, Kepulauan Sula minggu lalu.
Ismed disinyalir akan melarikan diri, usai mencuri uang Rp 16 juta dan sebuah sepeda motor.
Di mana, uang dan sepeda motor tersebut milik majikannya bernama La Ode Bahari.
Baca juga: Pemkab Taliabu Buka Kuota 251 untuk PPPK tahun 2023, Pendaftaran Mulai 20 September 2023
Diketahui, Ismed dibawa bertolak menggunakan kapal dari Sula ke Taliabu sejak Kamis (21/9/2023) kemarin.
Dan tiba sekira pukul 12.30 WIT di Mapolres Pulau Taliabu, Jumat (22/9/2023).
Tersangka dikawal langsung oleh anggota Satreskrim Polres Pulau Taliabu, Brigpol Hamzah Latuconsina.
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, IPTU I Komang Suriawan membenarkan informasi tersebut.
Kata dia, tersangka di bawa menggunakan Km Al-sudais 21, dengan rute pelayaran Sanana, Falabisahaya dan Bobong Taliabu.
"Mereka tiba dengan kapal di Taliabu tepatnya di pelabuhan Tamping Desa Talo, "ungkapnya, Jumat (22/9/2023).
Komang menjelaskan, awalnya tersangka diringkus kala itu, kemudian titip di rutan Polres Kepulauan Sula.
Baca juga: Tanaman Warga Taliabu Selatan yang Kena Pembangunan Jalan Akan Dibayar
Kondisi tersangka dilaporkan masih dalam keadaan sehat jasmani kemudian diserahkan.
Dari ruangan Jatanras Sat Reskrim Res Sula, ke Polres Pulau Taliabu Untuk di proses lanjut.
"Dalam pelayaran hingga kini, situasi dalam keadaan aman terkendali, "bebernya (*)
Polisi di Taliabu Restorative Justice Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Tudingan Pembunuhan |
![]() |
---|
Update Kasus Korupsi DD Taliabu 2017 dengan Tersangka Salim Ganiru, Polisi Lengkapi Petunjuk Jaksa |
![]() |
---|
Emak-emak Geruduk Rumah ASN di Taliabu, Protes Dugaan Penipuan Investasi |
![]() |
---|
Eks Kadis PUPR Taliabu Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi MCK Fiktif |
![]() |
---|
Tarif Jembatan Danau Likitobi Taliabu Kembali Normal: Sepeda Motor Rp15 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.