Pulau Taliabu
Pemkab Taliabu Buka Kuota 251 untuk PPPK tahun 2023, Pendaftaran Mulai 20 September 2023
Pemkab Pulau Taliabu, Maluku Utara, menyampaikan kabar gembira, perihal pengumuman Pelaksanaan Seleksi PPPK
Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Pemkab Pulau Taliabu, Maluku Utara, menyampaikan kabar gembira, perihal pengumuman Pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Dengan formasi Jabatan Fungsional guru di lingkup Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2023.
Jumlah kuota guru PPPK yang dibutuhkan adalah sebanyak 141 formasi.
Sementara itu, Pemkab Taliabu juga membuka kuota jabatan fungsional PPPK Kesehatan sebanyak 110 formasi.
Dengan jumlah total Alokasi kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemkab Taliabu, sebanyak 251 formasi.
Meliputi PPPK guru 141 dan PPPK 110.
Informasi ini resmi diumumkan oleh BKPSDMA Pulau Taliabu dengan menerbitkan surat pengumuman PKKK Guru, nomor : 800/01PANSELDA/IX/2023.
Serta pengumuman PPPK Kesehatan dengan nomor : 800/02/PANSELDA/IX/2023.
Di mana, pendaftaran posisi PPPK di Pulau Taliabu ini mulai dibuka pada tanggal 20 September sampai dengan 9 Oktober 2023 mendatang.
Kepala Dinas Kominfo Pulau Taliabu, Basiludin La Besi meneruskan kebenaran informasi tersebut.
Sebagaimana Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.
Baca juga: Tanaman Warga Taliabu Selatan yang Kena Pembangunan Jalan Akan Dibayar
Dengan nomor 546 Tahun 2023, tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Untuk masing-masing posisi di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.
"Kami memberikan kesempatan kepada WNI yang memenuhi syarat untuk ikut seleksi CASN, khusus PPPK jabatan fungsional Guru dan Kesehatan," ucapnya, Jumat (22/9/2023).
Basiludin menyatakan, para pelamar juga bisa berkonsultasi terkait informasi online layanan Informasi Panitia Seleksi Daerah yang menyediakan telpon/whatsapp: 085399404735.
Layanan itu akan dibuka pukul 08.30-15.00 WIT Senin sampai dengan Jum'at.
"Atau langsung berkonsultasi dengan kantor BKPSDMA Taliabu setiap hari berdasarkan jam kerja," urainya. (*)
Update Kasus Korupsi DD Taliabu 2017 dengan Tersangka Salim Ganiru, Polisi Lengkapi Petunjuk Jaksa |
![]() |
---|
Emak-emak Geruduk Rumah ASN di Taliabu, Protes Dugaan Penipuan Investasi |
![]() |
---|
Eks Kadis PUPR Taliabu Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi MCK Fiktif |
![]() |
---|
Tarif Jembatan Danau Likitobi Taliabu Kembali Normal: Sepeda Motor Rp15 Ribu |
![]() |
---|
Jembatan Likitobi Taliabu Dipalang Warga Gegara Tarif Naik, Ini Penjelasan Yeni Gabriel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.