Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Pemkab Taliabu Buka Kuota 251 untuk PPPK tahun 2023, Pendaftaran Mulai 20 September 2023

Pemkab Pulau Taliabu, Maluku Utara, menyampaikan kabar gembira, perihal pengumuman Pelaksanaan Seleksi PPPK

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunmanado.com
Ilustrasi 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Pemkab Pulau Taliabu, Maluku Utara, menyampaikan kabar gembira, perihal pengumuman Pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Dengan formasi Jabatan Fungsional guru di lingkup Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2023.

Jumlah kuota guru PPPK yang dibutuhkan adalah sebanyak 141 formasi.

Sementara itu, Pemkab Taliabu juga membuka kuota jabatan fungsional PPPK Kesehatan sebanyak 110 formasi.

Dengan jumlah total Alokasi kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemkab Taliabu, sebanyak 251 formasi.

Meliputi PPPK guru 141 dan PPPK 110.

Informasi ini resmi diumumkan oleh BKPSDMA Pulau Taliabu dengan menerbitkan surat pengumuman PKKK Guru, nomor : 800/01PANSELDA/IX/2023.

Serta pengumuman PPPK Kesehatan dengan nomor : 800/02/PANSELDA/IX/2023.

Di mana, pendaftaran posisi PPPK di Pulau Taliabu ini mulai dibuka pada tanggal 20 September sampai dengan 9 Oktober 2023 mendatang.

Kepala Dinas Kominfo Pulau Taliabu, Basiludin La Besi meneruskan kebenaran informasi tersebut.

Sebagaimana Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI. 

Baca juga: Tanaman Warga Taliabu Selatan yang Kena Pembangunan Jalan Akan Dibayar

Dengan nomor 546 Tahun 2023, tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Untuk masing-masing posisi di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.

"Kami memberikan kesempatan kepada WNI yang memenuhi syarat untuk ikut seleksi CASN, khusus PPPK jabatan fungsional Guru dan Kesehatan," ucapnya, Jumat  (22/9/2023).

Basiludin menyatakan, para pelamar juga bisa berkonsultasi terkait informasi online layanan Informasi Panitia Seleksi Daerah yang menyediakan telpon/whatsapp: 085399404735.

Layanan itu akan dibuka pukul 08.30-15.00 WIT Senin sampai dengan Jum'at.

"Atau langsung berkonsultasi dengan kantor BKPSDMA Taliabu setiap hari berdasarkan jam kerja," urainya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved