MoU dengan PLTU Soal Teknologi Pengolahan Sampah, Pemkot Tidore Diundang Ikut Rakor Starnas PK
Karena sudah melakukan MoU dengan PLTU soal teknologi pengolahan sampah, Pemkot Tidore diundang ikut Rakor Starnas PK
Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Dalam rangka Aksi Pencegahan Korupsi TA 2023-2024, Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) sebagai upaya mewujudkan dan mendorong sinergitas BUMN/BUMD.
Dalam pengelolaan sampah untuk mengimplementasikan pengelolaan sampah.
Melalui Refuse Derived Fuel (RDF) maupun Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP).
Baca juga: BREAKING NEWS: Wakil Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba Resmi Jabat Plt Bupati Halmahera Selatan
Rakor yang berlangsung di Gedung ACLC KPK Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023) ini.
Juga diikuti oleh beberapa Kepala Daerah yang tercantum dalam lampiran undangan.
Kota Tidore Kepulauan merupakan satu-satunya Kota di Maluku Utara, yang diundang untuk mengikuti Rakor.
Sebab Kota Tidore Kepulauan sudah melakukan MoU dengan PLTU Tidore.
Terkait penelitian dan pengembangan teknologi pengolahan sampah, menjadi sumber energi.
Sebagai tindaklanjut dari MoU tersebut, yaitu pembangunan dan pemanfaatan TPST RDF.
Rakor diikuti oleh Wali Kota Tidore Kepulauan, Capt Ali Ibrahim via zoom meeting, Senin (6/11/2023).
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Selaku Koordinator Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, Pahala Nainggolan dalam sambutannya menyampaikan.
Pengelolaan sampah di berbagai Kabupaten/Kota di Indonesia masih menjadi isu krusial, karena belum tertangani dengan baik.
Akibatnya, pengelolaan sampah berakhir dengan pembakaran sampah terbuka hingga timbulan ataupun dibuang bebas yang akan bermuara ke laut.
Pemerintah telah menerbitkan Perpres 35 tahun 2018, tentang Percepatan Pembangunan Instalasi.
Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Pemerintah juga telah memasukan proyek infrastruktur energi asal sampah dalam Perpres nomor 56 tahun 2018 sebagai pelaksanaan proyek strategis nasional.
Namun, hasil kajian KPK Tahun 2019 menyebutkan bahwa implementasi kebijakan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) tidak berjalan dengan baik.
Proyek PLTSa di beberapa daerah yang di amanatkan dalam Perpres 35 Tahun 2018 sangat lambat progres dan realisasinya.
KPK telah merekomendasikan untuk merevisi Perpres 35 Tahun 2018 serta membuka alternatif lain agar tidak terbatas pada PLTsa.
"Salah satu opsinya adalah pengolahan sampah menjadi briket atau pellet atau bahan bakar jumputan padat."
"Sebagai co-firing di PLTU ataupun melalui Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai bahan bakar industri semen ataupun jenis industri lainnya."
"Sebagai contoh, PT Semen Indonesia (BUMN) telah menggunakan RDF sebagai bahan bakar pengganti batubara dalam produksinya, "ungkapnya.
Pahala menambahkan, dengan memperhatikan kajian tersebut dan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Stranas PK mendorong sinergi BUMN dan BUMD melalui pengelolaan sampah, sebagai salah satu output.
Dalam aksi pengawasan Badan Usaha Milik Daerah, aksi ini merupakan satu dari 15 aksi Pencegahan Korupsi TA 2023-2024.
"Dasar pelaksanaan aksi ini, salah satunya dalah berdasar rapat koordinasi nasional keuangan daerah tahun 2019."
"Yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri yang menyebut bahwa perbandingan antara laba BUMD terhadap total asetnya hanya sekitar 3.05 persen."
"Kondisi ini menunjukkan bahwa Sebagian besar BUMD merugi. Belum optimalnya pengawasan terhadap."
"Badan usaha milik pemerintah baik BUMN maupun BUMD menimbulkan celah praktik korupsi, "imbuhnya.
Sebagai upaya pencegahan Korupsi, Pahala mengatakan, Stranas PK mendorong penguatan pengawasan badan usaha pemerintah.
Melalui perizinan dasar regulasi BUMN-BUMD, dan penerapan manajemen resiko.
Baca juga: KPU Halmahera Selatan PAW 7 Anggota PPS, Dua Diantaranya Tak Pernah Bertugas
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) merupakan strategi yang sangat penting.
Karena memberikan acuan kepada Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya di Indonesia.
Dalam melaksanakan aksi pencegahan Korupsi, sebagaimana dalam Perpres nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). (*)
Arif  Aiman, Anggotra Paskibraka Tidore yang Bercita-cita Masuk Akpol |
![]() |
---|
Bentuk Satgas Makan Bergizi Gratis, Pemprov Maluku Utara Target Tingkatkan IQ Anak |
![]() |
---|
Komisi IX DPR RI Tinjau Pelayanan Kesehatan RSUD Chasan Boesoerie Maluku Utara |
![]() |
---|
Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub Berencana Bangun Gedung CAT, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
BEM FKIP Unkhair Ternate Suarakan Pembebasan 11 Warga Maba Sangaji Tanpa Syarat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.