Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes RI: Negara Rugi Ratusan Miliar, KPK Sebut Sudah Ada Tersangka

Sebagaimana kebijakan KPK saat ini, komisi antikorupsi baru akan mengumumkan identitas para tersangka pada saat penahanan. 

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi petugas mengenakan APD Covid-19 di tengah makam 

"Jadi untuk sementara kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah untuk tahun 2020, tentu akan kami terus kembangkan lebih lanjut," imbuhnya.

Ali mengatakan korupsi APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan RI ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan, sehingga ada dugaan timbul kerugian keuangan negara.

"Kami meyanyangkan gelontoran dana yang begitu besar itu untuk perlindungan kesehatan keselamatan warga negara dalam rangka Covid-19 menghadapi pandemi justru diduga disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk praktik korupsi ini," katanya.

Nama Tersangka Sudah Dikantongi KPK

KPK sedang membuka penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kemenkes RI tahun anggaran 2020-2022.
 
KPK belum memerinci konstruksi perkara dalam kasus ini, tetapi nama-nama tersangka sudah dikantongi.

Namun, sebagaimana kebijakan KPK saat ini, komisi antikorupsi akan umumkan identitas para tersangka pada saat penahanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak-pihak yang telah dijerat yakni, pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial BSM, Direktur PT Permana Putra Mandiri berinisial AT, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) berinisial SW.

Para tersangka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Terkait pengadaan APD untuk Covid-19 ini sebelumnya sempat bergulir Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas perkara wanprestasi. 

PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan PT Permana Putra Mandiri terhadap tiga tergugat, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dr Budi Sylvana MARS, Kemenkes RI, dan Badan Penanggulangan Bencana (BNPB). 

Putusan ini diketok oleh ketua majelis Siti Hamidah dengan anggota majelis Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba pada Kamis, 22 Juni 2023. 

Dalam putusannya, tiga tergugat itu dinilai telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait pembelian APD terhadap PT Permana Putra Mandiri yang dipesan pada saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19

Gugatan itu dimenangkan PT Permana Putra Mandiri dan menghukum Kemenkes dan BNPB sebesar Rp300 miliar lebih.

"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi," demikian bunyi putusan PN Jaksel yang dilansir website PN Jaksel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Juta Set APD Covid-19 Dikorupsi, Negara Merugi Ratusan Miliar Rupiah

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ungkap Nilai Proyek APD Covid-19 yang Dikorupsi Rp3,03 Triliun

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved