Pemkab Morotai
Morotai Ikut Pemprov Maluku Utara Terkait Penetapan UMP 2024
Soal penetapan dan penerapan UMK 2024, Pemkan Morotai akan mengikuti keputusan atau kebijakan Pemprov Maluku Utara
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
4. Kabupaten Halmahera Tengah: Rp 2.976.720
5. Kabupaten Halmahera Timur: Rp 2.976.720
6. Kabupaten Halmahera Utara: Rp 2.976.720
7. Kabupaten Kepulauan Sula: Rp 2.976.720
8. Kabupaten Pulau Morotai: Rp 2.976.720
9. Kabupaten Pulau Taliabu: Rp 2.976.720
10. Kabupaten Tidore Kepulauan: Rp 2.976.720
Baru-baru ini, Pemerintah Pusat melalui Kemnaker RI, bakal menaikan Upah Minimum 2024.
Yang mana hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023.
Baca juga: Tim Percepatan Penurunan Stunting Maluku Utara Evaluasi Stunting di Morotai
Tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Rencana untuk penetapan atau dinaikan Upah Minimum Provinsi pada 21 November 2023.
Sementara Upah Minimum Kabupaten atau Kota, ditetapkan pada 30 November 2023. (*)
Pemkab Morotai Maluku Utara Diminta Tingkatkan Indeks Keamanan InformasiĀ |
![]() |
---|
DBH Sumber Daya dari Pusat Rp 57 Miliar untuk Pemkab Morotai Diblokir |
![]() |
---|
Secara Nasional, Morotai Salah Satu Daerah dengan Inflasi Terendah |
![]() |
---|
Morotai Termasuk Daerah di Indonesia dengan Harga Kebutuhan Terkendali, Ini Strategi Pj Bupati |
![]() |
---|
Muhammad Umar Ali Pastikan Tol Laut Tetap Beroperasi di Morotai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.