Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Morotai

Morotai Ikut Pemprov Maluku Utara Terkait Penetapan UMP 2024

Soal penetapan dan penerapan UMK 2024, Pemkan Morotai akan mengikuti keputusan atau kebijakan Pemprov Maluku Utara

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
UPAH: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pulau Morotai, Ansar Tibu. 

4. Kabupaten Halmahera Tengah: Rp 2.976.720

5. Kabupaten Halmahera Timur: Rp 2.976.720

6. Kabupaten Halmahera Utara: Rp 2.976.720

7. Kabupaten Kepulauan Sula: Rp 2.976.720

8. Kabupaten Pulau Morotai: Rp 2.976.720

9. Kabupaten Pulau Taliabu: Rp 2.976.720

10. Kabupaten Tidore Kepulauan: Rp 2.976.720

Baru-baru ini, Pemerintah Pusat melalui Kemnaker RI, bakal menaikan Upah Minimum 2024.

Yang mana hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023.

Baca juga: Tim Percepatan Penurunan Stunting Maluku Utara Evaluasi Stunting di Morotai

Tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Rencana untuk penetapan atau dinaikan Upah Minimum Provinsi pada 21 November 2023.

Sementara Upah Minimum Kabupaten atau Kota, ditetapkan pada 30 November 2023. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved