Pulau Taliabu
Pemkab Taliabu Bahas Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bandara Dufo
Bersama Stakeholders terkait, Pemkab Pulau Taliabu membahas pengadaan tanah untuk pembangunan Bandara Dufo
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Senin (4/12/2023), Pemkab Pulau Taliabu melaksanakan sosialisasi.
Dengan tema 'Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Imum Pembangunan Bandara Udara Kabupaten Pulau Taliabu."
Kegiatan tersebut berlangsung di eks kantor Bupati Pulau Taliabu, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Pulau Taliabu, Ramli menyampaikan, pembangunan bandara menjadi target utama.
Baca juga: Polres Taliabu Tangkap Terduga Pelaku Komplotan Maling HP, Seorang Lagi Masih Buron
Menurutnya, banyak dampak positif dari pembangunan tersebut, salah satunya juga meningkatkan ekonomi lokal.
Untuk bandara Taliabu sendiri, lanjutnya, berlokasi di Dusun Dufo, Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat.
"Selain tingkatkan ekonomi, pembangunan bandara akan berpengaruh pada penggejotan infrastruktur lainnya, "katanya.
Karena itu, perlunya dukungan sarana dan prasarana yang memadai untuk itu.
Satu diantaranya adalah pengadaan tanah yang jelas. Sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Kemudian juga mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah.
Adapun proses tahapan yang harus dilakukan oleh Pemkab adalah, menyiapkan perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.
"Kami berharap kepada seluruh tim persiapan pengadaan tanah, agar melaksanakan tahapan demi tahapan."
"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dengan pendekatan secara kekeluargaan dengan warga Desa Talo dan Holbota, "pintanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pulau Taliabu, Arwin Tamimi menambahkan.
Terkait pengadaan tanah pihaknya mendasari undang-undang nomor 2 tahun 2012, tentang pengadaan tanah bagi pembangunan.
Arwin mengaku, tahapan pengadaan tanah bandara Dufo sudah berjalan kurang lebih selama 3 tahun.
Kata dia, Pemkab harus melakukan tahapan pertama yaitu, melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan.
Kedua, melaksanakan pendataan awal lokasi rencana pembangunan. Ketiga, melaksanakan konsultasi publik rencana pembangunan.
Baca juga: Hibahkan Lahan untuk Pos Polairud, Bupati Taliabu Dapat Penghargaan dari Polda Maluku Utara
"Terakhir, menyiapkan penetapan lokasi pembangunannya yang matang, "jelasnya.
Diketahui, kegiatan pembahasan perihal pengadaan tanah untuk bandara Dufo, dihadiri oleh pemilik lahan.
Dan sejumlah instansi Pemkab Taliabu, seperti Bappeda, Perhubungan, Disperkim dan PUPR Taliabu. (*)
Tragedi di Taliabu: Gadis Meninggal dalam Kebakaran Ternyata Korban Rudapaksa, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Hati-hati Ada Kabel Melintang di Pertigaan Jalan Gedung Hemungsia-sia Dufu Bobong Taliabu |
![]() |
---|
Akses Warga Terganggu, Jalan di Taliabu Tergenang Akibat Hujan Deras |
![]() |
---|
PPATK Akan Blokir Rekening Dormant, Ini Penjelasan Bank Maluku-Malut KCP Bobong Taliabu |
![]() |
---|
Cerita Saksi Mata Kebakaran Rumah di Desa Kilong Taliabu: Sumber Api dari Kamar Korban Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.