Miras
Tak Punya Uang Bayar Denda, 2 Pria di Maluku Utara Memilih Dipenjara
Karena mengaku tak punya uang untuk bayar denda, dua pria di Maluku Utara ini memilih untuk dipenjara
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Belum lama ini, dua pria di Maluku Utara divonis bersalah.
Oleh Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan karena terbukti melakukan Tindak Pidana Ringan.
Yakni membawa, mengedarkan dan atau menjual minuman beralkohol di wilayah hukum KotaTidore Kepulauan.
Kedua pria tersebut masing-masing DN (41) warga Kecamatan Malifut, Halmahera Utara.
Baca juga: Jelang Nataru 2024, Polres Ternate Tiadakan Tilang Manual, Berlaku 11 Hari
Dan DK (15) warga Kecamatan Oba Utara, Kota Tikep Kepulauan, Maluku Utara.
Kepada TribunTernate.com, Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin membenarkan perihal tersebut.
Dikatakan, keduanya melanggar Perda Kota Tidore Kepulauan nomor 1 tahun 2018 Pasal 23 Huruf B.
Tentang pengendalian pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
"Kalau DN, divonis 2 bulan penjara dan denda Rp 45 juta. Sedangkan DK divonis 1 bulan dan denda Rp 30 juta, "katanya.
Baca juga: Mendes PDTT Minta Warga Halmahera Selatan Aktif Awasi Penggunaan Dana Desa
Anehnya, keduanya memilih untuk dipenjara ketimbang membayar denda.
"Dari pengakuan keduanya, ya mereka pilih dipenjara karena tidak punya uang."
"Itu pilihan mereka, dan juga sesuai putusan pengadilan kepada mereka, "tandasnya. (*)
Edar Cap Tikus di Ternate, Pria Asal Halmahera Selatan Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Polisi Gagalkan Penyelundupan 100 Botol Miras Merek Guci di Pelabuhan Fery Ternate |
![]() |
---|
Edar Cap Tikus, IRT di Ternate Ditangkap Sat Samapta Polda Maluku Utara |
![]() |
---|
Pesta Miras, Enam Remaja di Ternate Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Miras dari Manado ke Ternate Disita Ditsamapta Polda Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.