Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Tak Punya Uang Bayar Denda, 2 Pria di Maluku Utara Memilih Dipenjara

Karena mengaku tak punya uang untuk bayar denda, dua pria di Maluku Utara ini memilih untuk dipenjara

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Polsek Oba Utara
HUKUM: Suasana sidang di Pengadilan Negeri (PN) Soa-Sio, Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan, Jumat (15/12/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Belum lama ini, dua pria di Maluku Utara divonis bersalah.

Oleh Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan karena terbukti melakukan Tindak Pidana Ringan.

Yakni membawa, mengedarkan dan atau menjual minuman beralkohol di wilayah hukum KotaTidore Kepulauan.

Kedua pria tersebut masing-masing DN (41) warga Kecamatan Malifut, Halmahera Utara.

Baca juga: Jelang Nataru 2024, Polres Ternate Tiadakan Tilang Manual, Berlaku 11 Hari

Dan DK (15) warga Kecamatan Oba Utara, Kota Tikep Kepulauan, Maluku Utara.

Kepada TribunTernate.com, Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin membenarkan perihal tersebut.

Dikatakan, keduanya melanggar Perda Kota Tidore Kepulauan nomor 1 tahun 2018 Pasal 23 Huruf B.

Tentang pengendalian pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

"Kalau DN, divonis 2 bulan penjara dan denda Rp 45 juta. Sedangkan DK divonis 1 bulan dan denda Rp 30 juta, "katanya.

Baca juga: Mendes PDTT Minta Warga Halmahera Selatan Aktif Awasi Penggunaan Dana Desa

Anehnya, keduanya memilih untuk dipenjara ketimbang membayar denda.

"Dari pengakuan keduanya, ya mereka pilih dipenjara karena tidak punya uang."

"Itu pilihan mereka, dan juga sesuai putusan pengadilan kepada mereka, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved