Gubernur Maluku Utara Tersangka
Salah Satu Petinggi Harita Group Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Suap Gubernur Maluku Utara
Salah satu petinggi Harita Group, ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Salah satu petinggi Harita Group, ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, Rabu (20/12/2023).
Petinggi perusahaan tambang nikel raksasa tersebut adalah Stevi Thomas alias ST. Stevi merupakan Direktur Ekseternal PT TBP, anak usaha Harita Group yang saat ini beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan.
Ia ditetapkan tersangka bersama 6 orang lainnya, termasuk Abdul Gani Kasuba, setelah KPK melaksakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) du Jakarta dan Kota Ternate, Senin (18/12/2023).
Stevi diketahui sudah ditahan di Rutan KPK Jakarta, selama 20 hari ke depan bersama para tersangka lainnya.
Atas permasalahan ini, pihak Harita Group melalui Corporate Secretary, Franssoka Sumarwi, menyampaikam keprihatinnya.
"Kami sangat prihatin mendengar Bp. Stevi Thomas selaku direktur Perseroan, disebut sebagai salah satu tersangka oleh KPK sehingga perlu menjalani proses investigasi lebih lanjut," kata Franssoka lewat keterangan tertulis.
Menurut dia, Perseroan patuh dan taat kepada semua peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami juga berkomitmen untuk kooperatif sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan berharap semoga permasalahan ini segera selesai dengan baik," jelasnya.
Franssoka juga mengaku, kasus hukum yang sedang terjadi pada Stevi Thomas, tidak berdampak secara signifikan terhadap kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan.
"Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tersangka kepada 7 orang dalam kasus suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Mereka adalah AH sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, DI sebagai Kepala Dinas PUPR, RA sebagai Kepala BPBJ, RI sebagai ajudan, serta ST dan KW dari pihak swasta.
Baca juga: Kronologi dan Peran Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Ditetapkan Tersangka dan Ditahan KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Rabu (20/12/2023) menjelaskan, KPK mengamankan 18 orang di Maluku Utara dan Jakarta dalam rangkaian OTT.
Kronologi OTT, bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan korupsi terkait kegiatan proyek di Maluku Utara.
Tim KPK, memeroleh informasi penyerahan uang tranfer melalui rekening bang dan rekening penampung yang dipegang RI, orang kepercayaan AGK.
Dari informasi ini, KPK mengamankan orang di hotel dan di kediaman pribadi di Ternate. Dalam operasi ini KPK mengamankan barang bukti uang Rp725 juta, sebagai bagian dari dugaan penerimaan Rp2,2 miliar.
Maluku Utara
OTT KPK di Maluku Utara
Halmahera Selatan
Harita Group
Stevi Thomas
Abdul Gani Kasuba
TribunBreakingNews
Giliran Anak Abdul Gani Kasuba, M Thariq Kasuba Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap di Maluku Utara |
![]() |
---|
Nurul Izzah Anak Abdul Gani Kasuba Turut Diperiksa, KPK Dalami Dugaan Aliran Dana dari Kontraktor |
![]() |
---|
KPK Periksa 2 Bos Tambang di Maluku Utara, Diduga Ada Aliran Uang Urus Izin ke Abdul Gani Kasuba |
![]() |
---|
KPK Geledah Rumah Ketua Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif, Dalami Kasus Pengurusan Izin Tambang |
![]() |
---|
Masa Penahanan Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani Kasuba Ditambah 40 Hari, Ini Penjelasan KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.