Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Gubernur Maluku Utara Tersangka

Salah Satu Petinggi Harita Group Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Suap Gubernur Maluku Utara

Salah satu petinggi Harita Group, ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK

|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Para tersangka kasus suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba saat digiring masuk ke Gedung KPK di Jakarta, Rabu (20/12/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Salah satu petinggi Harita Group, ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, Rabu (20/12/2023).

Petinggi perusahaan tambang nikel raksasa tersebut adalah Stevi Thomas alias ST. Stevi merupakan Direktur Ekseternal PT TBP, anak usaha Harita Group yang saat ini beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan.

Ia ditetapkan tersangka bersama 6 orang lainnya, termasuk Abdul Gani Kasuba, setelah KPK melaksakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) du Jakarta dan Kota Ternate, Senin (18/12/2023).

Stevi diketahui sudah ditahan di Rutan KPK Jakarta, selama 20 hari ke depan bersama para tersangka lainnya.

Atas permasalahan  ini, pihak Harita Group melalui Corporate Secretary, Franssoka Sumarwi, menyampaikam keprihatinnya.

"Kami sangat prihatin mendengar Bp. Stevi Thomas selaku direktur Perseroan, disebut sebagai salah satu tersangka oleh KPK sehingga perlu menjalani proses investigasi lebih lanjut," kata Franssoka lewat keterangan tertulis.

Menurut dia, Perseroan patuh dan taat kepada semua peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami juga berkomitmen untuk kooperatif sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan berharap semoga permasalahan ini segera selesai dengan baik," jelasnya.

Franssoka juga mengaku, kasus hukum yang sedang terjadi pada Stevi Thomas, tidak berdampak secara signifikan terhadap kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan.

"Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tersangka kepada 7 orang dalam kasus suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Mereka adalah AH sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, DI sebagai Kepala Dinas PUPR, RA sebagai Kepala BPBJ, RI sebagai ajudan, serta ST dan KW dari pihak swasta.

Baca juga: Kronologi dan Peran Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Ditetapkan Tersangka dan Ditahan KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Rabu (20/12/2023) menjelaskan, KPK mengamankan 18 orang di Maluku Utara dan Jakarta dalam rangkaian OTT.

Kronologi OTT, bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan korupsi terkait kegiatan proyek di Maluku Utara.

Tim KPK, memeroleh informasi penyerahan uang tranfer melalui rekening bang dan rekening penampung yang dipegang RI, orang kepercayaan AGK.

Dari informasi ini, KPK mengamankan orang di hotel dan di kediaman pribadi di Ternate. Dalam operasi ini KPK mengamankan barang bukti uang Rp725 juta, sebagai bagian dari dugaan penerimaan Rp2,2 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved