Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Dongkrak PAD, Pemkab Taliabu Bakal Tarik Retribusi TKA Rp 1,5 Juta per Orang

Jika tak ada aral melintang, Perda izin mempekerjakan TKA di Pulau Taliabu, Maluku Utara bakal disahkan, per orang dikenakan Rp 1,5 juta lebih

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Abdul Muhammad Havidl
ATURAN: Kantor Disnakertrans Pulau Taliabu dari arah depan. Kepala Disnakertrans Pulau Taliabu, Gafaruddin akan terapkan Perda izin mempekerjakan TKA di Pulau Taliabu. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Pemkab Pulau Taliabu melalui Disnakertrans, akan terapkan Peraturan Daerah (Perda).

Tentang izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA), di wilayah Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Di mana, setiap TKA akan dikenakan retribusi sebesar Rp 100 dollar atau jika dirupiahkan senilai Rp 1.562.395,00.

Kepala Disnakertrans Pulau Taliabu, Gafaruddin mengatakan, retribusi tersebut akan diberlakukan tahun 2024 ini.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Taliabu Hari Ini, Kamis 18 Januari 2024: Hujan Ringan Sore Hari

Hanya saja, pihaknya masih menunggu Perda tersebut untuk disahkan oleh anggota DPRD Pulau Taliabu.

"Draf Perdanya dari Bagian Hukum sudah masukan, tinggal disahkan dan langsung kita terapkan, "katanya, Kamis (18/1/2024).

Dia mengatakan, setiap TKA nantinya diwajibkan bayar retribusi per bulan sebesar Rp 1 juta lebih.

"Per TKA wajib kami tarik retribusi sebanyak Rp 100 dollar atau Rp 1, 5 juta lebih, "tuturnya.

Gafaruddin menjelaskan, langkah ini dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan PAD Pulau Taliabu.

Baca juga: Anggaran Sekretariat DPRD Pulau Taliabu Tahun 2024 Sebesar Rp 25 Miliar, Sudah Termasuk Gaji

Kata dia, seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur.

Di sana, Pemkotnya menarik retribusi TKA sebesar Rp 100 dollar, sehingga PAD mereka per tahun bisa capai Rp 4-5 miliar.

"Karena itu, kami akan terapkan Perda izin mempekerjakan TKA di Taliabu untuk tarik retribusinya, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved