Pulau Taliabu
Dongkrak PAD, Pemkab Taliabu Bakal Tarik Retribusi TKA Rp 1,5 Juta per Orang
Jika tak ada aral melintang, Perda izin mempekerjakan TKA di Pulau Taliabu, Maluku Utara bakal disahkan, per orang dikenakan Rp 1,5 juta lebih
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Pemkab Pulau Taliabu melalui Disnakertrans, akan terapkan Peraturan Daerah (Perda).
Tentang izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA), di wilayah Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Di mana, setiap TKA akan dikenakan retribusi sebesar Rp 100 dollar atau jika dirupiahkan senilai Rp 1.562.395,00.
Kepala Disnakertrans Pulau Taliabu, Gafaruddin mengatakan, retribusi tersebut akan diberlakukan tahun 2024 ini.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Taliabu Hari Ini, Kamis 18 Januari 2024: Hujan Ringan Sore Hari
Hanya saja, pihaknya masih menunggu Perda tersebut untuk disahkan oleh anggota DPRD Pulau Taliabu.
"Draf Perdanya dari Bagian Hukum sudah masukan, tinggal disahkan dan langsung kita terapkan, "katanya, Kamis (18/1/2024).
Dia mengatakan, setiap TKA nantinya diwajibkan bayar retribusi per bulan sebesar Rp 1 juta lebih.
"Per TKA wajib kami tarik retribusi sebanyak Rp 100 dollar atau Rp 1, 5 juta lebih, "tuturnya.
Gafaruddin menjelaskan, langkah ini dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan PAD Pulau Taliabu.
Baca juga: Anggaran Sekretariat DPRD Pulau Taliabu Tahun 2024 Sebesar Rp 25 Miliar, Sudah Termasuk Gaji
Kata dia, seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur.
Di sana, Pemkotnya menarik retribusi TKA sebesar Rp 100 dollar, sehingga PAD mereka per tahun bisa capai Rp 4-5 miliar.
"Karena itu, kami akan terapkan Perda izin mempekerjakan TKA di Taliabu untuk tarik retribusinya, "pungkasnya. (*)
Eks Kadis PUPR Taliabu Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi MCK Fiktif |
![]() |
---|
Tarif Jembatan Danau Likitobi Taliabu Kembali Normal: Sepeda Motor Rp15 Ribu |
![]() |
---|
Jembatan Likitobi Taliabu Dipalang Warga Gegara Tarif Naik, Ini Penjelasan Yeni Gabriel |
![]() |
---|
Mobil Puskesmas Lede Taliabu Terbalik di Tanjakan Desa Tolong, Satu Nakes Dilarikan ke Klinik |
![]() |
---|
Tarif Lintas Mahal, Warga Desa Kawalo-woyo Taliabu Palang Jembatan Sungai Likitobi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.