LPPD Baik dalam 5 Tahun Terakhir, Kota Tidore Kepulauan Naik Peringkat
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Tidore Kepulauan sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang meraih predikat baik.
Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM,TIDORE-Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Tidore Kepulauan sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang meraih predikat kategori baik.
Ini dibuktikan dengan naiknya Kota Tidore Kepulauan dari peringkat 48 ke peringkat 31 dari total 92 kota seluruh Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Walikota Tidore Kepulauan, Capt Ali Ibrahim dalam sambutannya pada Pembukaan Kegiatan Asistensi dan Rapat Kerja Koordinasi Penyusunan LPPD tahun 2023 di Aula Sultan Nuku Kantor Walikota, Senin (22/1/2024).
“Tahun 2023 Kota Tidore Kepulauan kembali menerima penghargaan oleh Kemendagri atas Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan skor 2,83 dengan Status Kinerja Sedang, berdasarkan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) tahun 2022,”kata Ali Ibrahim.
Capaian ini merupakan hasil dari kerja keras dari semua OPD yangvterus meningkatkan pelayanan dengan baik.
“Lebih khusus ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kami sampaikan kepada seluruh pimpinan OPD beserta jajaran serta tim penyusun LPPD Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang terus berbenah hingga pencapaian ini diraih oleh Kota Tidore Kepulauan,” Imbuh Ali Ibrahim.
Ali Ibrahim menambahkan, pada tahun juga ini akan menerapkan aplikasi pendukung yang digagas melalui proyek perubahan Kepala Bagian Tata Pemerintahan.
Yakni sistem informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (SINAR PEMDA) dalam penginputan data LPPD Tahun 2023 Kota Tidore Kepulauan.
“Semoga dengan adanya aplikasi ini dapat memberikan motivasi untuk kita semua agar kedepan bisa mempertahankan prestasi yang telah diraih dan mendapatkan predikat pemerintahan dengan status kinerja tinggi,” Harap Ali Ibrahim.
Sementara, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Zulkifli Ohorella dalam laporannya menyampaikan.
Baca juga: Pemkot Tidore Targetkan Daerahnya Masuk Kategori dengan Indeks Perkembangan Harga Terbaik
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat.
Yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pelaksanaan Tugas pembantuan selama satu tahun anggaran.
“LPPD merupakan salah satu laporan yang wajib disusun dan disampaikan Kepala Daerah, sebagaimana amanat Pasal 69 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, LPPD Kabupaten/Kota disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat,” Jelas Zulkifli.
Zulkifli menambahkan, maksud dari kegiatan ini, adalah sebagai media koordinasi dan informasi antar OPD dengan tim penyusun untuk menyatukan kesepahaman.
Informasi capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) penting dilampirkan data dan dokumen pendukung yang akurat dan valid, karena seluruh data dan informasi yang dimasukkan ke dalam LPPD disusun berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, akurasi dan objektif.(*)
Buka Sarasehan Kebudayaan 2025, Wagub Malut Sarbin Sehe Dorong Penetapan Cagar Budaya |
![]() |
---|
Karena Dinyatakan Tidak Lulus, Belasan Calon PPPK T.A 2024 Mengadu ke DPRD Kepulauan Sula |
![]() |
---|
Disperindagkop Halmahera Timur Perketat Pengawasan Penjual Minyak Tanah |
![]() |
---|
Tim Labfor Polda Sulawesi Utara Olah TKP Rumah Terbakar di Desa Kilong Taliabu |
![]() |
---|
Soal Temuan BPK di Bagian Kesra Tidore, Sahnawi Ahmad Bilang Begini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.