Update Kasus Penipuan Oknum Polisi di Morotai, Uang Dikembalikan Usai Lahannya Dibeli
Update kasus penipuan oknum Polisi di Pulau Morotai, Maluku Utara, uang bakal dikembalikan usai lahannya dibeli
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Oknum Polisi bertugas di Polres Pulau Morotai, inisial Bripka FM.
Yang diduga terlibat jual beli lahan, kini menunggu lahannya terjual untuk kembalikan uang milik warga Desa Gotalamo, Morotai Selatan atas nama Aco.
Perihal itu diungkapkan Kasi Propam Polres Pulau Morotai, AKP Abdul Kadir Latupono, Senin (29/1/2024).
"Yang bersangkutan hanya menunggu lahannya di bayar oleh Jababeka."
Baca juga: Update! Jika Terbukti Dowan Kawin, Oknum Polisi Bertugas di Polres Morotai Ini Akan Dipecat
"Dan langsung dia kembalikan ke Aco, karena dia sudah tunjukan foto lahan yang mau dibayar, "katanya.
"Jumlah uang yang akan dikembalikan ke Aco itu Rp 65 juta, dan secepatnya akan dikembalikan, "sambungnya.
Setelah dilaporkan, Bripka FM langsung dimutasi ke Morotai Selatan Barat.
Sehingga setelah pemeriksaan dua belah pihak, Bripka FM langsung mengakui akan mengembalikan.
"Setelah kita panggil dua belah pihak, dia mengakui akan mengembalikan uang."
"Jadi hanya menunggu pembayaran lahannya oleh pihak Jababeka, "pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bripka FM diduga menipu seorang warga Desa Gotalamo bernama Aco terkait jual beli lahan.
Aco menceritakan, awalnya Bripka FM menjual lahan milik pribadinya.
Aco pun tak berpikir panjang, meskipun awalnya ia menduga lahan tersebut ada kejanggalan.
Karena yang jual ialah seorang anggota Polisi.
Ia bayar lahan dengan ukuran lebar 15 meter dan panjang 90 meter itu sebesar Rp 65 juta.
Tapi saat lahan itu Ia bersihkan, ternyata pemilik aslinya atas nama Kangoro Tanhan datang lalu komplen.
"Saya beli sekitar 5 bulan lalu dijual oleh pak Ari,”ceritanya.
"Saya sudah bayar Rp 65 juta ke pak Ari, sebab saya tidak tahu makanya saya langsung bayar itu,"keluhnya.
Atas itulah, ia berharap FM mengembalikan uang yang sudah diberikan itu.
Namun FM masih bersisikuh bahwa tanah itu adalah miliknya.
"Saya minta pak Ari kembalikan uang Rp 65 juta. Tapi pak Ari tidak mau kembalikan, katanya itu pembelian sah, "ungkapnya.
Adanya peristiwa itu, ia lantas membuat laporan ke SPKT Polres Pulau Morotai.
Bahkan ke pihak Propam, dengan harapan agar bisa dikembalikan.
"Saya tetap minta uang saya dikembalikan, saya sudah lapor di SPKT 2 kali terus di Propam dua kali,"tandasnya.
Terpisah Bripka FM, dikonfirmasi mengaku bahwa lahan tersebut adalah miliknya.
Baca juga: Diduga Terlibat Prostitusi Online, 2 Wanita Asal Ternate Ditangkap Polisi
"Lahan itu memang milik saya. Lahan itu berukuran panjang 90 meter dan lebar 15 meter dengan harga Rp 60 juta."
"Itu disertai dengan bukti-bukti surat jual beli lahan sejak awal, jadi tidak ada yang namanya penipuan, "tepisnya.
Ia pun menegaskan, jika ada warga yang mengklaim lahan itu milik pribadinya maka ia mempersilahkan untuk digugat. (*)
Hoax! Urus Dokumen Kependudukan di Tidore Harus Ada Rekomendasi Wali Kota |
![]() |
---|
Polisi Sita 63 Kantong Cap Tikus dan 16 Botol Bir dari 2 Titik Razia di Halmahera Selatan |
![]() |
---|
RPJMD Tidore 2025-2029 Dapat Catatan dari Fraksi NasDem |
![]() |
---|
Pelatih Tobelo Tengah FC Yakin Bisa Atasi Perlawanan Persigalsel di Perempat Final PAN Cup U20 2025 |
![]() |
---|
Rapimpurda KNPI Halmahera Selatan Tetapkan 91 Peserta Musda dan 16 Syarat Calon Ketua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.