Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Cara Cek Lokasi TPS untuk Mencoblos di Pemilu 2024, Simak Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS

Cara cek lokasi TPS untuk mencoblos saat Pemilu 2024 bisa dilakukan secara mandiri via online, melalui situs https://cekdptonline.kpu.go.id/.

|
Tribunnews.com
ILUSTRASI Simulasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 

TRIBUNTERNATE.COM - Belum tahu di mana lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencoblos di Pemilihan Umum atau Pemilu 2024? Simak cara mengeceknya secara online.

Pemilu 2024 akan digelar kurang dari 10 hari lagi, yakni pada Rabu, 14 Februari 2024.

Setiap warga yang sudah punya hak pilih dan terdaftar dalam Data Pemilih Tetap (DPT) dapat mencoblos pilihan menurut hati nurani mereka.

Nantinya, para pemilih dalam Pemilu 2024 akan mencoblos Presiden dan Wakil Presiden, serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Untuk menggunakan hak pilih dan mencoblos, warga wajib mendatangi TPS pada Pemilu 2024.

Cara cek lokasi TPS untuk mencoblos saat Pemilu 2024 bisa dilakukan secara mandiri via online, melalui situs https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Caranya pun sangat mudah, sebab hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di situs tersebut.

Kemudian, akan muncul di TPS mana kita akan mencoblos dan lokasi pasti berdasarkan titik koordinat TPS tersebut.

tps simulasi 2024 fk
ILUSTRASI Simulasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum atau Pemilu 2024

Baca juga: Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Simak Rincian Tugas KPPS 1 Sampai 7 dan Link PDF Buku Panduannya

Baca juga: LENGKAP, Ini Denah, Ukuran, dan Alur Pemilih di TPS Pemilu 2024

Baca juga: Pemilih Pemula, Simak Tata Cara Mencoblos di Hari H Pemilu 2024, Jangan Lupa Bawa Surat Undangan

Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024

Kunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ atau klik link ini

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor passport pada kolom yang tersedia.

Isikan kolom dengan Nomor NIK atau paspor yang valid lalu klik Pencarian.

Hasil pencarian akan memunculkan nama, NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), nomor serta alamat TPS.

Hasil pencarian juga akan memperlihatkan lokasi TPS berdasarkan titik koordinat.

Anda hanya perlu meng-klik peta tersebut untuk menemukan lokasi TPS tempat kita mencoblos saat Pemilu 2024.

Lokasi TPS Pemilu 2024 akan langsung tersambung dengan Google Maps.

Sehingga memudahkan Anda untuk mencari tahu bagaimana cara ke lokasi TPS termasuk berapa jarak dari rumah atau lokasi saat ini menuju lokasi TPS.

Cek lokasi TPS Pemilu 2024 perlu dipahami terutama bagi mereka yang mengajukan pindah memilih.

Sebab mereka tidak akan lagi terdaftar di TPS yang lama. Mereka akan terdaftar di TPS yang baru sesuai lokasi pindah memilih.

Untuk memunculkan lokasi DPT, kita harus sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilu 2024.

Jika tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'

Baca juga: Dipakai KPPS, Simak Link Download Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 dan Cara Daftar Akun Sirekap Mobile

Baca juga: Sudah Mulai Bertugas, Petugas KPPS Pemilu 2024 Dapat Bayaran Segini, Cek Jadwal Pencairan Gaji

Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS

Saat ke TPS pada 14 Februari 2024 nanti, pemilih wajib membawa sejumlah dokumen.

Dokumen tersebut harus diperlihatkan pemilih kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di TPS.

Aturan mengenai dokumen yang harus dibawa saat pergi ke TPS telah diatur dalam Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024.

Inilah dokumen yang wajib dibawa saat ke TPS pada 14 Februari 2024:

1. Formulir Model C.Pemberitahuan KPU bagi Pemilih terdaftar dalam DPT

2. KTP

Jika tidak memiliki KTP, bisa menunjukkan surat keterangan (suket) telah dilakukan perekaman KTP yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Sementara bagi pemilih yang pindah TPS, selain membawa KTP juga wajib membawa formulir Model A-Surat Pindah Memilih.

Jika tidak dapat menunjukkan KTP-el atau Suket, pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa:

1. Fotokopi KTP

2. Foto KTP

3. KTP berbentuk digital

4. Dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.

Dokumen kependudukan ini harus memuat foto diri pemilih dengan jelas.

Sementara itu, bagi pemilih di luar negeri, inilah dokumen yang wajib dibawa dan ditunjukkan:

1. KTP atau atau surat keterangan dari Disdukcapil

2. Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)

3. Model C. Pemberitahuan KPU Luar Negeri

4. Model A-Surat Pindah Memilih LN

Jumlah TPS Pemilu 2024 di Dalam dan Luar Negeri

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 sebanyak 823.220 TPS.

Rinciannya, ada 820.161 TPS di dalam negeri dan sisanya, sebanyak 3.059 TPS berada di luar negeri.

Dari jumlah 820.161 TPS di dalam negeri mencakup pemilih di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, dan 83.731 desa/kelurahan.

Jumlah ini juga kemungkinan masih bertambah seiring masih mungkinnya KPU menambah TPS lokasi khusus (loksus) untuk sejumlah kategori pemilih.

Misalnya, warga binaan di lapas atau pekerja tambang dan konstruksi.

Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah TPS terbanyak di Indonesia untuk Pemilu 2024, yakni 140.457 titik.

Posisinya diikuti Jawa Timur dengan 120.666 TPS dan Jawa Tengah tersebar di 117.299 titik.

Sementara itu, jumlah TPS paling sedikit berada di Papua Selatan, yakni 1.770 titik.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved