BNN Maluku Utara Musnahkan 50 Kg Ganja dari Medan, Hasil Operasi Nataru 2023-2024
BNN Maluku Utara lakukan pemusnahkan barang bukti Operasi Nataru 2023-2024, termasuk sebanyam 50 gg Ganja dari Kota Medan
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dengan asumsi, 1 gram Narkoba jenis ganja dapat disalahgunakan oleh 5 orang.
Dan jika dirupiahkan, jesaranya m3ncapai Rp 126.325.000 dengan asumsi 1 gram sabu Rp 2.500.000.
Sedangkan untuk ganja seberat Bruto 16,73 Kg atau 16.730 gram. Maka BNN Maluku Utara selamatkan 50.190 generasi bangsa, dengan asumsi 1 gram ganja disalahgunakan 3 orang.
Jika dirupiahkan sebesar Rp. 1.673.000.000 dengan asumsi 1 gram ganja Rp.100.000.
Baca juga: Kembali Gagalkan Penyelundupan, 22 Botol Anggur Merah Disita Polisi di Ternate
Para tersangka dijerat dengan pasal masing-masing untuk MK Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1).
Dan Tersangka TA dan RK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1).
"Saat ini para tersangka sudah kita tahan di sel BNN guna penyelidikan lanjut, " pungkasnya. (*)
narkoba
ganja
pemusnahan
BNN Maluku Utara
Brigjen Pol Deni Dharmapala
Ternate
Maluku Utara
Tribun Ternate
3 Berita Populer Malut: Sherly Laos Ungkap Kendala Tender Proyek - Kejanggalan Somasi Polda Malut |
![]() |
---|
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Target Renovasi 10.000 RTLH |
![]() |
---|
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Soroti Keluhan Warga soal Infrastruktur dalam Musrenbang RPJMD |
![]() |
---|
Berlangsung Meriah, Tenaga Ahli Menag Buka Festival Galatama Maluku Utara |
![]() |
---|
Sherly Laos Targetkan MCP Maluku Utara Capai Skor 80 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.