Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

BNN Maluku Utara Musnahkan 50 Kg Ganja dari Medan, Hasil Operasi Nataru 2023-2024

BNN Maluku Utara lakukan pemusnahkan barang bukti Operasi Nataru 2023-2024, termasuk sebanyam 50 gg Ganja dari Kota Medan

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Polda Maluku Utara
PEMUSNAHAN: Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjen Pol Deni Dharmapal didampingi Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko musnahkan barang bukti Narkoba, Rabu (7/2/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjen Pol Deni Dharmapal pimpin pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan Operasi Nataru 2023-2024.

Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar ini, disaksikan Kapolda Maluku Utara, Danrem, Kabinda, Kanwil Kemenkumham hingga Forkompinda Maluku Utara, Rabu (7/2/2024).

Pada kesempatan itu, Brigjen Pol Deni Dharmapal menyebut, dari ungkapan itu, pihaknya mengamankan tiga terduga pelaku yakni MK (28), TA (31) dan RK (51).

"Dari ketiga pelaku ini, peran meraka masing-masing saat kita dalami. MK sebagai pengambil paket di ekspedisi."

Baca juga: M Al Yasin Ali Dinilai Beri Info Tak Benar, Buntut BKN Blokir Data Kepegawaian Pemprov Maluku Utara

"TA sebagai pengontrol kiriman yang lakukan transaksi pembelian Narkoba, lewat jaringan Jakarta dan pengedar."

"Sementara RK sebagai pembeli barang, yang sudah disiap edarkan, "jelasnya.

Dari hasil pengembangan, pihaknya temukan paket Narkoba jenis ganja seberat 2,9 kg yang disuplai dari Kota Medan ke Kota Tidore.

Paket Narkoba jenis ganja seberat 4,3 kg, yang disuplai juga dari Kota Medan ke Kota Ternate.

Paket Narkoba jenis ganja seberat 3,5 kg, yang disuplai juga dari Kota Medan ke Kota Tidore.

Paket Narkoba jenis ganja seberat 1,8 kg, yang juga dari Kota Medan ke Halmahera Selatan.

Paket Narkoba jenis ganja seberat 3,1 kg, kembali juga dari Kota Medan ke Halmahera selatan.

Paket Narkoba jenis ganja seberat 1 kg, yang juga dari Kota Medan ke Kota Ternate.

Hingga adanya penyerahan 59 gr dan 71 gr ganja kering, hasil temuan Lapas Jambula Kelas II A Ternate.

"Barang bukti yang kita temukan di Lapas, langsung kita musnahkan dengan cara di bakar, "ucapnya.

Pihaknya mengklaim, dengan jumlah Narkoba sebanyak ini, BNN Maluku Utara selamatkan generasi bangsa sebanyak 250 orang.

Dengan asumsi, 1 gram Narkoba jenis ganja dapat disalahgunakan oleh 5 orang.

Dan jika dirupiahkan, jesaranya m3ncapai Rp 126.325.000 dengan asumsi 1 gram sabu Rp 2.500.000.

Sedangkan untuk ganja seberat Bruto 16,73 Kg atau 16.730 gram. Maka BNN Maluku Utara selamatkan 50.190 generasi bangsa, dengan asumsi 1 gram ganja disalahgunakan 3 orang.

Jika dirupiahkan sebesar Rp. 1.673.000.000 dengan asumsi 1 gram ganja Rp.100.000.

Baca juga: Kembali Gagalkan Penyelundupan, 22 Botol Anggur Merah Disita Polisi di Ternate

Para tersangka dijerat dengan pasal masing-masing untuk MK Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1).

Dan Tersangka TA dan RK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1).

"Saat ini para tersangka sudah kita tahan di sel BNN guna penyelidikan lanjut, " pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved