Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Meski di Hari Libur, Dukcapil Taliabu Tetap Beri Pelayanan

Meski di hari libur sekalipun, Dikcapil Pulau Taliabu, Maluku Utara tetap memberikan pelayanan kepada warga

|
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Havidl
PELAYANAN: Kepala Disdukcapil Pulau Taliabu, Maslan saat diwawancara di ruang kerjanya belum lama ini 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pulau Taliabu, membuka pelayanan meski tanggal merah.

Kebijakan itu mengacu pada surat pengumuman nomor: 470/056/DUKCAPIL.PT/II/2024.

Diterbitkan tertanggal 6 Februari 2024, dengan poin bahwa Disdukcapil Pulau Taliabu membuka pelayanan perekaman dan percetakan e KTP pada hari libur.

Mulai dari Kamis 8 Februari 2024 sampai dengan Minggu 11 Februari 2024, dengan waktu target waktu sekira pukul 08.00 hingga 14.00 WIT.

Baca juga: 8 Perangkat Desa Maluli Taliabu Selatan Diberhentikan Gegara Tidak Ikut Musrenbang

Kepala Disdukcapil Pulau Taliabu, Maslan, membenarkan informasi tersebut. Kata dia, ini juga merupakan permintaan dari masyarakat.

Sehubungan dengan pelaksanaan Pemilu 2024, yang akan berlangsung pekan depan.

Karena, banyak warga yang akan membuat e KTP demi melakukan pencoblosan nantinya.

"Itu juga permintaan masyarakat bahwa sekiranya bisa dibuka, karena kita tahu bahwa mereka itu bisa memilih ketika memiliki KTP, "ucapnya, Kamis (8/2/2024).

Baca juga: Warga 2 Desa Mengadu Soal Harga Pemasangan Meteran, Begini Penjelasan PLN Bobong Taliabu

Maslan menyampaikan, pelayanan Disdukcapil setempat akan dibuka sampai dengan hari H Pemilu 2024.

"Tetap kita layani ketika masih ada masyarakat di kantor tak menentu jamnya, "tuturnya.

Dia juga mengaku, perbandingan pembuatan e-KTP jelang Pemilu 2024 lebih banyak ketimbang diwaktu-waktu biasa. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved