Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Minta Didukung Polisi, Pengadilan Negeri Ternate Bakal Eksekusi Rumah di Kalumata

Rommel Franciskus Tumpobolun menyebut dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi ke Polres Ternate untuk mengeksekusi bangunan rumah

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Kepala Pengadilan Negeri (PN) Ternate Rommel Franciskus Tumpobolun, Senin (19/2/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM - Kepala Pengadilan Negeri (PN) Ternate Rommel Franciskus Tumpobolun menyebut dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi ke Polres Ternate untuk mengeksekusi  bangunan rumah di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan.

“Dalam waktu dekat kami koordinasi dulu dengan Polres dalam hal pengawalan eksekusi bagunan rumah di Kelurahan Kalumata,” ucap Rommel, Senin (19/2/2024).

Dia menyebut, rencana eksekusi itu sempat tertunda karena pihak kepolisian sedang melakukan pengamanan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Lanjut lanjut Rommel mengaku, dalam waktu dekat ini pihaknya berencana untuk kordinasi ke Polres.

Jika sudah final kepastian dari pihak keamanan baru akan di tetapkan kapan waktu eksekusi itu.

“Tentu kami berharap, semuanya berjalan dengan aman dan tertib sesuai dengan tuntunan aturan,” jelasnya.

Untuk diketahui informasi dikantongi TribunTernate.com, pada 1959, Kesultanan Ternate melalui Sultan Iskandar Djabir M. Sjah.

Menyerahkan sebidang tanah perkebunan dengan luas 1,5 hektar yang berada di Desa Kalumata, Kecamatan Kota Praja Kabupaten Maluku Utara

Diberikan kepada Alamarhum Buka atas pengabdiannya sebagai Jogugu Loloda Kesultanan Ternate.

Pemberian tanah oleh Sultan Ternate tertera dalam sebuah surat yang disebut Cucatu, akan tetapi dalam waktu yang lama surat tersebut telah hilang.

Kemudian pada 1996, surat itu dibuatkan lagi oleh Sultan Mudaffar Sjah yang merupakan putera dari Iskandar Djabir Sjah.

Surat yang dibuat dilengkapi dengan stempel sah Kesultanan Ternate beserta tanda tangan mendiang Sultan Mudaffar Sjah.

Namun pada 2016, datanglah seorang pensiunan oknum TNI bernama Juharno mengklaim bahwa tanah itu adalah miliknya.

Dengan menunggu momen ketika Sultan Mudaffar Sjah meninggal dunia, berbekal SHM miliknya.

Baca juga: Ini 14 Program Pelatihan di BPVP Ternate Tahun 2024, Daintaranya Fashion Tecnology dan Otomotif

Dia meminta ganti rugi kepada ahli waris alm Buka dan seluruh warga yang menempati lahan/tanah tersebut.

Namun, ahli waris almarhum Buka menolak keras tindakan itu dengan berpegang teguh bahwa status tanah itu adalah tanah adat pemberian sultan dan sudah ditempati puluhan tahun.

Kemudian, Juharno, pada 1978, dirinya mengakui dirinya merupakan seorang petani, sehingga dapat menerbitkan sertifikat Hak Milik Atas Tanah (SHM) No 229 Tahun 1978 atas nama Joharno.

Karena, berdalih tanah itu adalah tanah negara bekas swapraja/eigendom sesuai SK Panitia Landreform No.06/PL7TRT/78 tanggal 10 Mei 1978.

Kemudian diproses dengan SK Gubernur No.89/HM/PL7TRT/78 tanggal 1 Desember 1978: Juharno yang diserahkan kepada Dandim 1501 Maluku Utara untuk Anggota Perwira ABRI yang bertugas saat itu sehingga terbitlah SHM Nomor 229 atas nama Juharno.

Berjalan waktu, Juharno menggugat persoalan tersebut ke PN Ternate. Setelah tuntutan oleh Juharno di Pengadilan Negeri Ternate, gelar perkara pertama pun dilakukan dengan perkara Nomor, 34/Pdt.G/2017/PN.Tte dan dimenangkan yakni Juharno.

Setelah itu, Sultan Hidayatullah Sjah mengeluarkan surat yang membenarkan surat sebelumnya oleh Alm Sultan Mudaffar Sjah.

Tentang pemberian sebidang tanah oleh Kesultanan Ternate. Beliau (Sultan Hidayatullah Sjah) juga mengatakan bahwasannya surat pembatalan Tahun 1997 yang dimiliki Juharno tak pernah dibuat oleh Alm Sultan Mudaffar Sjah.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved