Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Gubernur Maluku Utara Ditangkap KPK

Update Kasus Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Pakar Hukum Minta KPK Jemput Paksa Saksi Shanty Alda

Saksi kasus dugaan suap Gubernur Maluku Utara nonaktif, Shanty Alda mangkir dua kali panggilan KPK. Pakar hukum minta jemput paksa

Editor: Munawir Taoeda
Tribunnews/ Ilham Rian
HUKUM: Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Ghani Kasuba resmi mengenakan rompi oranye KPK dan tangan diborgol. Ia dijadikan tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan serta pengadaan barang dan jasa, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023) 

Saat dikonfirmasi Warta Kota terkait pemanggilannya KPK, Shanty Alda tidak memberikan jawaban.

Sebelumnya, KPK menginformasikan bahwa Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia itu.

Kembali mangkir alias tidak hadir, untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.

Sedianya, pemeriksaan Shanty Alda dijadwal ulang pada Selasa, 20 Februari 2024.

Shanty tercatat sudah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan KPK.

Pertama, Shanty absen panggilan perdananya pada 29 Januari 2024.

Kemudian, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pada 20 Februari 2024.

Namun lagi-lagi, ia tak hadir pada panggilan ulang tersebut.

"Tidak (hadir), akan dipanggil kembali, "kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi Kamis (22/2/2024).

Rencananya, KPK bakal memanggil kembali Shanty Alda. Sebab, keterangan Shanty Alda dibutuhkan untuk proses penyidikan Abdul Ghani Kasuba.

Namun, belum diketahui dengan pasti kapan Shanty Alda akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangannya.

Saat ini, KPK baru menetapkan 7 orang tersangka suap proyek perizinan, dan jual beli jabatan usai OTT di wilayah Maluku Utara dan Jakarta, Senin (18/12/2023).

Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Maluku Utara.

Adnan Hasanudin (AH) selaku Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ).

Halaman
123
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved