Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Gubernur Maluku Utara Ditangkap KPK

Update Kasus Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Pakar Hukum Minta KPK Jemput Paksa Saksi Shanty Alda

Saksi kasus dugaan suap Gubernur Maluku Utara nonaktif, Shanty Alda mangkir dua kali panggilan KPK. Pakar hukum minta jemput paksa

Editor: Munawir Taoeda
Tribunnews/ Ilham Rian
HUKUM: Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Ghani Kasuba resmi mengenakan rompi oranye KPK dan tangan diborgol. Ia dijadikan tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan serta pengadaan barang dan jasa, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023) 

Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

Dalam perkaranya, Abdul Ghani Kasuba ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor, yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan.

Guna menjalankan misinya, Abdul Ghani Kasuba kemudian memerintahkan Adnan, Daud dan Ridwan.

Untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Maluku Utara.

Baca juga: Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Kena OTT KPK, Anak dan Istri Langsung ke Jakarta

Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Ghani Kasuba kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.

Selain itu, Abdul Ghani Kasuba sepakat dan meminta Adnan, Daud dan Ridwan untuk memanipulasi progres pekerjaan.

Yang seolah-olah telah selesai di atas 50 persen, agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved