Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Stevi Thomas Bantah Keterangan Saksi Kadis ESDM Maluku Utara

Stevi membantah keterangan Suriyanto yang menyatakan keduanya bertemu pada 2019, yang betul adalah 2021

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
SIDANG: Stevi Thomas, seorang terdakwa dugaan kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Abdul Ghani Kasuba saat membantah keterangan saksi yakni Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suriyanto Andili, Kamis (14/3/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Petinggi salah satu perusahaan tambang di Maluku Utara, yakni Stevi Thomas.

Yang juga menjadi terdakwa dugaan kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Abdul Ghani Kasuba.

Membantah keterangan saksi Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, yakni Suriyanto Andili.

Bantahan itu disampaikannya dalam sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Ternate, Rabu (13/3/2024).

Baca juga: Penasehat Hukum Terdakwa Eks Kadis PUPR Maluku Utara Daud Ismail Nilai Dakwaan JPU Tidak Jelas

Sidang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon didampingi Haryanta, Kadar Noh dan Jako sebagai hakim anggota.

"Saya tanggapi bahwa izin perusahaan itu IUP-nya diterbitkan tahun 2010, kami beroperasi sejak tahun 2010."

"Waktu itu Pak Anto (Suriyanto, red) menghubungi saya sebanyak 10 kali, akhirnya saya jawab, "katanya.

"Dan waktu itu dia bilang ‘Pak Stevi tolong saya mau ketemu’. Akhirnya saya ketemu dia di Senayan Jakarta, "sambungnya.

Stevi membantah keterangan Suriyanto yang menyatakan, keduanya bertemu pada 2019.

Sebab Stevi baru bergabung dengan perusahaan tersebut pada 2019, dan baru bertemu Suriyanto 2021.

"Saya juga tidak pernah ketemu dengan Pak Gubernur untuk bahas terkait izin. Biasa yang ketemu itu dengan tim saya, "tandasnya.

Diketahui, selain Stevi, ada juga tiga terdakwa yang juga tengah menjalani persidangan.

Baca juga: Eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Adalah Perpanjangan Tangan Abdul Ghani Kasuba Soal Izin Tambang

Mereka adalah Daud Ismail, Adnan Hasanudin dan pihak swasta Kristian Wuisan.

Empat terdakwa ini sebelumnya ditetapkan tersangka KPK, usai operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir 2023 lalu.

Sidang kedua ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu 20 Maret 2024 pekan depan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved